Mohon tunggu...
izzuddinnuraziz
izzuddinnuraziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mekanisme dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia

18 Desember 2024   12:48 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:48 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan sistem keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang meliputi larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Dalam praktiknya, interaksi antara bank syariah dan nasabah didasarkan pada akad yang saling menguntungkan, seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, atau ijarah. Meskipun telah diatur dengan ketat, kemungkinan terjadinya sengketa tetap ada dalam pelaksanaannya.

Artikel ini akan mengulas cara penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah, mulai dari faktor-faktor yang memicu sengketa hingga mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyebab Sengketa Perbankan Syariah

Sengketa dalam perbankan syariah dapat timbul dari beberapa faktor, di antaranya:

1.Ketidaksesuaian Pelaksanaan Akad

Salah satu penyebab utama sengketa adalah ketidaksesuaian pelaksanaan akad syariah. Misalnya, bank atau nasabah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam akad.

2. Perbedaan Penafsiran Akad

Dalam beberapa kasus, pihak bank dan nasabah memiliki pemahaman berbeda terhadap isi akad, seperti terkait besaran bagi hasil, pembayaran cicilan, atau sanksi atas keterlambatan.

3.Ketidakpatuhan terhadap Prinsip Syariah

Sengketa juga dapat terjadi apabila salah satu pihak melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya adanya unsur riba atau gharar dalam akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun