Mohon tunggu...
izzuddinnuraziz
izzuddinnuraziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mekanisme dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia

18 Desember 2024   12:48 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:48 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

4.Kondisi Eksternal

Faktor eksternal seperti krisis ekonomi atau perubahan regulasi juga dapat memicu sengketa, terutama jika memengaruhi kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya.

Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
    Undang-undang ini mengatur bahwa sengketa perbankan syariah harus diselesaikan berdasarkan prinsip syariah.

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama
    UU ini memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah.

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
    Fatwa DSN MUI menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan sengketa, terutama terkait penafsiran prinsip syariah dalam akad.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu:

1.Musyawarah

Musyawarah menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Pihak bank dan nasabah mencoba mencari solusi bersama secara kekeluargaan dan damai. Penyelesaian melalui musyawarah sering menjadi pilihan karena lebih cepat, murah, dan mengutamakan prinsip win-win solution.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun