4.Kondisi Eksternal
Faktor eksternal seperti krisis ekonomi atau perubahan regulasi juga dapat memicu sengketa, terutama jika memengaruhi kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya.
Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang ini mengatur bahwa sengketa perbankan syariah harus diselesaikan berdasarkan prinsip syariah.Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama
UU ini memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah.Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Fatwa DSN MUI menjadi pedoman utama dalam menyelesaikan sengketa, terutama terkait penafsiran prinsip syariah dalam akad.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yaitu:
1.Musyawarah
Musyawarah menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Pihak bank dan nasabah mencoba mencari solusi bersama secara kekeluargaan dan damai. Penyelesaian melalui musyawarah sering menjadi pilihan karena lebih cepat, murah, dan mengutamakan prinsip win-win solution.