Mohon tunggu...
izzuddinnuraziz
izzuddinnuraziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mekanisme dan Tantangan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia

18 Desember 2024   12:48 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:48 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

2. Mediasi

Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah mediasi. Mediasi dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan

3. Arbitrase

Untuk sengketa yang lebih kompleks, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase. Di Indonesia, sengketa perbankan syariah dapat diajukan ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Arbitrase memiliki keunggulan karena prosesnya bersifat rahasia dan hasilnya mengikat kedua belah pihak.

4. Pengadilan Agama

Jika penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase tidak berhasil, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa ekonomi syariah berdasarkan prinsip syariah Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dalam penyelesaian sengketa, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting, terutama dalam memberikan pendapat terkait kepatuhan syariah dalam akad. DPS memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak melanggar prinsip syariah dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Kendala dalam Penyelesaian Sengketa

Meskipun sudah diatur dengan jelas, penyelesaian sengketa perbankan syariah masih menghadapi beberapa kendala, seperti:

1. Kurangnya Pemahaman Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun