2. Mediasi
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, langkah berikutnya adalah mediasi. Mediasi dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan sengketa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan layanan mediasi untuk menyelesaikan sengketa perbankan
3. Arbitrase
Untuk sengketa yang lebih kompleks, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase. Di Indonesia, sengketa perbankan syariah dapat diajukan ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Arbitrase memiliki keunggulan karena prosesnya bersifat rahasia dan hasilnya mengikat kedua belah pihak.
4. Pengadilan Agama
Jika penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase tidak berhasil, sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa ekonomi syariah berdasarkan prinsip syariah Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dalam penyelesaian sengketa, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting, terutama dalam memberikan pendapat terkait kepatuhan syariah dalam akad. DPS memastikan bahwa penyelesaian sengketa tidak melanggar prinsip syariah dan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Kendala dalam Penyelesaian Sengketa
Meskipun sudah diatur dengan jelas, penyelesaian sengketa perbankan syariah masih menghadapi beberapa kendala, seperti:
1. Kurangnya Pemahaman Syariah