Mohon tunggu...
Izzatur Rahani
Izzatur Rahani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unissula

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Pandangan Islam dan Pancasila

29 November 2021   23:33 Diperbarui: 14 Januari 2022   07:46 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

““Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).” (HR. Abu Daud). Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang berusaha menutupi kasus korupsi atau koruptor, maka seseorang itu sama saja dengan koruptor. 

Dengan demikian korupsi merupakan salah satu tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor. Indonesia merupakan salah satu negara yang sampai saat ini tingkat kasus korupsinya masih tinggi, bahkan menempati peringkat ketiga sebagai negara terkorup se-asia menurut data penilaian International Global Corruption Barometer for Asia dengan satuan persen indeks. 

Korupsi jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. 

Sedangkan korupsi menurut islam merupakan perbuatan dosa, yang tidak pantas untuk ditiru atau diteladani. Allah SWT juga telah berfirman dalam Al-qur’an Surah Al-baqarah ayat 188 tentang larangan korupsi. 

Beberapa upaya untuk mencegah korupsi yakni dengan menanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini, menanamkan nilai nilai agama untuk memperkuat keimanan, saling mengingatkan bahwa korupsi merupakan perbuatan dosa, mempertegas hukum negara dalam menindak koruptor, mempermalukan koruptor dengan menampilkan wajahnya dalam media massa tanpa sensor,dan mempertimbangkan hukuman mati bagi koruptor.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun