Tindakan korupsi tidak sesuai dengan sila berikut karena seorang koruptor mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi yang mana tidak mencerminkan manusia yang adil dan beradab terhadap sesama manusia lainnya.
(3) Sila ketiga “Persatuan Indonesia”, dikatakan tidak sesuai dengan sila ini karena korupsi telah melunturkan rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan melunturkan kesatuan indonesia.
(4) Sila keempat “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan, Permusyawaratan dan Perwakilan”, adanya korupsi menunjukkan bahwa pemerintahan tidak dijalankan dengan bijaksana, yang mana seharusnya pemerintah menjalankan amanat dari rakyat dengan baik dan jujur.
(5) Sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sila tersebut menjunjung tinggi nilai keadilan terhadap rakyat indonesia.
Maraknya kasus korupsi di indonesia menunjukkan bahwa keadilan sudah tidak lagi dijunjung tinggi, seperti saat rakyat tidak dapat merasakan hasil yang layak dari pembangunan Indonesia dikarenakan para koruptor yang serakah menguasai anggaran negara, atau seperti kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi, yakni kasus korupsi dana bansos.
Korupsi tersebut menyebabkan kurangnya dana untuk bansos (bantuan sosial) bagi rakyat yang sedang membutuhkan sehingga mengakibatkan banyak rakyat yang mengalami kelaparan dan tingkat kemiskinan semakin tinggi.
Berdasarkan pandangan islam terhadap korupsi, korupsi merupakan suatu perbuatan dosa dan tidak pantas untuk diteladani atau ditiru, karena sama saja dengan memanfaatkan harta orang lain untuk kepentingan pribadi seperti halnya yang dilakukan oleh pencuri.
Perbuatan tersebut disebut juga sebagai perbuatan dzalim. Hukum islam terhadap korupsi tentu sudah jelas, yakni haram dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam karena banyak sekali mudarat atau kerugiannya, salah satu mudarat dari korupsi adalah merugikan orang lain.
Orang yang melakukan korupsi juga akan mendapat balasan sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya di akhirat kelak. Allah SWT telah menegaskan akan larangan terhadap korupsi, dalam firman-Nya dengan empat ayat yang berbeda, yakni dalam Quran Surah An-Nisa ayat 29, Surah Al-Maidah ayat 38, Surah Al-Anfal ayat 27, dan Surah Al-Baqarah ayat 188. Salah satu larangan tersebut terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, yang mana artinya berbunyi sebagai berikut:
وَﻻَ تَأْكُلوْا أَموَا لَكُمْ بَيْكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْابِهَااِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْ كُلُوْافَرِيْقًامِّنْ اَمْوَالِ الِنَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ (١٨٨)
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S. Al-Baqarah:188). Menandakan bahwa Allah melarang untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti pemerasa, pencurian, pengkhianatan dalam pinjam-meminjam, riba, suap-menyuap, dan perjudian. Dalam sebuah hadits telah dijleaskan juga mengenai korupsi, berikut haditsnya: