Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar [9]. Namun dalam omnibuslaw cipta lapangan kerja tidak mengatur mengenai besaran kewajiban pemberian kerja dalam memberi upah karyawan yang sakit atau izin ketika menikah hingga pasangan atau orangtuanya meninggal dunia. Hal itu dinilai tidak menghargai para pekerja sebab UU tersebut menghapuskan hak para pekerja dan seharusnya dalam omnibuslaw cipta lapangan kerja lebih memberikan upah yang sesuai ketika para pekerja sedang mendapatkan musibah.
[1] Â M. Kadarisman, Manajemen Kompensasi, (Rajawali Pers, Jakarta:2012),
[2] Â Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta : 2016)
[3] Â Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta : 2016)
[4] Draft RUU Cipta Lapangan Kerja.
[5] Draft RUU cipta lapangan kerja.
[6] Draft Undang-undang ketenagakerjaan
[7] Draft Undang-undang ketenagakerjaan
[8] Draft RUU cipta lapangan kerja.
[9] Draft Undang-undang ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H