Mohon tunggu...
Izza Fauza Yahya
Izza Fauza Yahya Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hanya untuk memenuhi tugas kuliah..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan

2 Juli 2023   07:00 Diperbarui: 2 Juli 2023   12:55 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebebasan Pers Dunia, Sumber Ilustrasi : Canva.com\ZeroEightstd

Undang-Undang Pers

Regulasi yang mengatur pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa: "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia".

Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media dan secara khusus untuk media cetak.

Sebagai penjabaran Undang-Undang Pers, juga ditetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk wartawan/organisasi pers. KEJ telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan SK Dewan Pers tahun 2006 tentang KEJ. Dalam KEJ 2006, kode etik wartawan / organisasi pers, berisi 11 pasal yang ditandatangani oleh 29 organisasi wartawan / perusahaan pers Indonesia. 

Ada 4 Prinsip-prinsip KEJ yang penting untuk diketahui, antara lain:

  • Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1).
  • Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (Pasal 2).
  • Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (Pasal 3).
  • Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani (Pasal 8).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun