Mohon tunggu...
Izza Apriliani Dwi Hanifah
Izza Apriliani Dwi Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di UIN RMS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

14 Desember 2022   23:35 Diperbarui: 14 Desember 2022   23:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Efektifitas hukum merupakan tercapainya keberhasilan dalam melaksanakan hukum atau norma-norma dalam suatu masyarakat dengan tujuan yang telah ditentukan. Hukum dapat efektif jika aparat penegak hukum disiplin dan tegas dalam menegakkan hukum. Namun, hukum harus bersifat adil, pasti, dan bermanfaat. Hukum tidak hanya dilihat dari tertulisnya saja, tetapi juga dari subuh perkembangannya dalam masyarakat.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah 

Sosiologi merupakan ilmu yang membahas mengenai gejala sosial dalam masyarakat. Pengaruh dari timbal balik perubahan hukum dengan masyarakat dibahas dalam sosiologi hukum. Perubahan hukum dipengaruhi oleh perubahan masyarakatnya, begitu juga sebaliknya. Sistem hukum ekonomi syariah mencakup mengenai kegiatan usaha yang berprinsip syariah.

Dalam hukum Islam, hukum tidak hanya sebagai sistematik, tetapi juga terdapat nilai-nilai normatif. Hukum berhubungan dengan aspek kehidupan dan dinamika sosial di dalamnya. Dalam Islam terdapat penyelarasan antara ajaran Islam dengan dinamika sosial. Ketetapan hukum dalam Islam dapat berubah seiringnya dengan sosial, kehidupan (ekonomi) masyarakat.

Latar Belakang Munculnya Gagasan Progressive Law 

Progressive law merupakan hukum yang memiliki perkembangan untuk menuju arah yang lebih baik. Munculnya gagasan ini karena adanya masyarakat tidak puas terhadap cara kerjanya hukum dan pengadilan. Masyarakat berharap bahwa hukum dapat adil kepada semua orang dan memiliki nilai moral. Namun, kenyataannya harapan ini pupus karena adanya praktek jual beli perkara yang memanipulasi demi kepentingan individu atau kelompok. Hukum tidaklah masuk ke dalam ranah bisnis dimana terdapat penawaran dan permintaan.

Hukum di Indonesia dilaksanakan dan ditegakan dengan pernyataan "hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah" yang berarti bagi yang memiliki kekuasaan, hukum akan menjadi tumpul alias tidak bisa mempengaruhi para orang atas tersebut. Menurut mereka, hukum dapat ditawar dan dibeli sesuai keinginan mereka. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki kekuasaan apapun, para orang bawah ini, hukum bisa menjadi sangat menakutkan. Perkara yang tidak mereka lakukan pun dapat menjeratkan mereka karena para orang atas tadi.

Law and Social Control

hukum hadir untuk menertibkan sosial dalam masyarakat. Dengan adanya fungsi sarana tertib sosial atau social control, kepastian hukum dapat dicapai. Secara sistemik, hukum diharapkan membuat kehidupan masyarakat menjadi damai dan tanpa gejolak. Memang benar, keberadaan hukum diharapkan dapat menertibkan masyarakat agar hidup sejahtera. Hal ini jika perlakuan hukum pada setiap orang adalah sama. Jika pelaksanaan hukum itu sendiri adalah salah, maka social control ini sudah tidak ada lagi hubungannya dengan law.

Socio-Legal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun