Dalam studi hukum sosio-legal studies berkaitan dengan dampak kebijakan dan peraturan sosial terhadap perilaku masyarakat, akses terhadap keadilan - pendidikan - pelayanan sosial, isu-isu yang berkaitan dengan ras atau gender. Kajian hukum sosial fokus pada kritik formalisme hukum (keterbatasan, tetapi juga kemungkinannya untuk memecahkan masalah hukum kontekstual, misalnya masalah diskriminasi dalam politik).
Pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum yang dikombinasikan dengan aspek perspektif disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan agar dalam mengkaji suatu masalah tidak hanya dalam hukumnya saja, tetapi terdapat kebebasan dalam mencari kebenarannya di berbagai sudut.
Penelitian yang menggunakan pendekatan ini contohnya dalam membahas kebebasan pers dan jaminan hukumnya. Sesungguhnya benar bahwa dalam kerangka normatif pers diberikan perlindungan hukum seperti bebas dari penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran. Faktanya, terdapat lembaga pers mahasiswa (lpm) yang telah dibredel karena membahas mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam kampus tempat lpm tersebut berada.
Pengkajian dari kebebasan pers dan jaminan hukumnya tidak hanya dalam perlindungan hukum. Akan tetapi, perlu melihat keterkaitan dengan masalah sosial, politik, dan hukumnya. Sosio-legal studies sebagai pembuka jalan untuk menghasilkan pengetahuan yang baru dengan melibatkan berbagai ilmu.
Menurut kelompok kami, hukum dan masyarakat saling eksklusif dan tidak dapat dipisahkan. Ketika terjadi konflik dalam masyarakat, hukum adalah solusi untuk menyelesaikannya. Untuk mengatasinya diperlukan pendekatan hukum-sosiologis, khususnya pendekatan sosial.
Setiap pendekatan yang dianut dalam hukum memiliki bagian-bagiannya masing-masing, dalam hal pelaksanaan dan penerapan hukum, pendekatan normatif adalah yang terbaik untuk menjaga kepastian dan ketertiban hukum dalam masyarakat. Fungsi pendekatan sosial dengan demikian digunakan sebagai keleluasaan untuk melihat dan memahami situasi dan kondisi yang harus diatur oleh undang-undang dan sanksi apa yang pantas bagi pelanggar undang-undang tertentu, dan juga sebagai lensa untuk menilai efektifitas undang-undang tersebut serta mengenali pelaksanaannya.
Dalam melindungi masyarakat, pendekatan hukum normatif saja tidak cukup untuk memahami permasalahan yang terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu menggunakan pendekatan hukum sosial untuk memahami hukum secara lebih holistik.
Peran kehidupan sosial masyarakat sangat mempengaruhi adanya regulasi ataupun peraturan dan ketetapan hukum. Ketika terjadi konflik di kalangan masyarakat, hukum menjadi salah satu jalan keluar penyelesaiannya. Hal ini membuat hukum itu sendiri bersifat lebih aplikatif dan realistis dengan keadaan kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukum pada masyarakat berkembang lebih efektif karena disesuaikan dengan kebutuhan serta urgensi masyarakat di lapangan. Walaupun terdapat beberapa aspek hukum yang dapat diamandemen ataupun dirubah sesuai urgensi masyarakat, sifat hukum yang mengikat dan mengatur tetap ada dan tidak tergeser.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H