Mohon tunggu...
Izza Apriliani Dwi Hanifah
Izza Apriliani Dwi Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di UIN RMS

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Sosio-Legal Studies

27 November 2022   16:35 Diperbarui: 27 November 2022   16:33 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio-legal studies adalah penghampiran sains-sains sosial menjelang membeberkan pertautan jarak lembaga dan khalayak menyusuri telaah tekstual (sebab-sebab bagian dalam pokok perundang-invitasi yang bekerja lever skandal terhitung juga telaah peri panduan hakim) dan aplikasinya yang mewujud ambang ulasan kebiasaan bekerjanya lembaga bagian dalam jiwa seharian wakil khalayak.

Socio-legal studies, bukan fragmen atau bahkan absurd tambah sosiologi sifat, socio-legal studies menuntut karunia analisis sifat normatif secara baik, sedangkan sosiologi sifat tidak melambari ihwal tersebut.

Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang menjelaskan atau mempelajari mengenai sosiologi hukum. Jika mata pelajaran sosiologi dipersempit, maka mata pelajaran tersebut dapat dipersempit menjadi dua hal yang paling penting, yaitu struktur sosial dan proses sosial. Oleh karena itu, sosiologi hukum mempertanyakan pengaruh timbal balik hukum melalui struktur sosial dan/atau proses sosial.

Sosiologi hukum didedikasikan untuk ilmu-ilmu empiris yang memahami hukum sebagai pola perilaku yang digambarkan demikian. Oleh karena itu, seorang ahli hukum dogmatis yang tertarik pada sosiologi hukum akan segera menyadari bahwa ada masalah serius antara hukum deskriptif dan hukum preskriptif. Masalah ini berupa kesenjangan hukum yang terbentang antara hukum yang sebenarnya dan hukum yang seharusnya di atas kertas.

Studi sosiologi hukum terutama berkaitan dengan hubungan variabel independen - variabel dependen antara sosiologi (sistem, lembaga, proses, praktek, tindakan, pengalaman sosial) dan hukum.  Fokus pada esensi hukum sebagai manifestasi eksternal dari perspektif sosiologis (misalnya bagaimana orang biasa memahami dan berlatih hukum) tidak menyimpang dari dasar pembenaran hukum, kecenderungan untuk mengkritisi ideologi hukum (tidak netral).

Dari perspektif ini, ilmu sosial legal studies terbukti lebih dinamis dan modern daripada metodologi sosiologi hukum. Namun secara paradigma, penelitian sosial hukum harus diakui cenderung ke kiri dan ke kiri, yaitu perspektif perwakilan dari realisme hukum, yurisprudensi kritis dan postmodernisme hukum. Padahal, paradigma dalam sosiologi relatif lebih beragam.

Jadi, perbedaan antara sosiologi hukum dengan sosio-legal yaitu terdapat pada :

1. Pokok bahasan

Jika sosiologi cara meributkan aliansi timbal-balasan alasan-alasan sirat-sirat sosiologi dan cara. Sedangkan socio-legal studies meributkan imbas suatu kebaikan sosial dan hukum terhadap sopan santun masyarakat, abdi akses ke keadilan, pendidikan, peservis sosial ataupun kasak-kisik ras/gender.

2. Pendekatan

Sosiologi hukum menganalisis empiris mengenai hukum (kajian-kajian lebih deskriptif). Sedangkan socio-legal studies menganalisis hukum secara konstektual, yang mana kajiannya difokuskan untuk menangani permasalahan-permasalahan yang konkret.

3. Titik fokusnya

Sosiologi hukum memfokuskan pada bentuk hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misalnya bagaimana orang awam menhetahui dan mempraktikkan hukum) dan sosiologi hukum menitik beratkan melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). Sedangkan socio-legal studies itu berfokus pada kritik pada formalisme hukum (potensinya dalam rangka menuntaskan problem-problem hukum kontekstual, misalnya saja problem diskriminasi pada suatu kebijakan).

Mempelajari sosio-legal studies tidak identik dengan mempelajari sosiologi hukum. Studi ini melampaui studi sosiologi hukum. Kajian ini sengaja dirancang untuk mengambil pendekatan interdisipliner terhadap permasalahan hukum (termasuk sosiologi hukum), dan hasilnya kemudian digunakan untuk mengkritisi formalisme hukum. Studi hukum sosial memiliki tujuan pragmatis. Mata kuliah ini merupakan bagian dari kelompok studi fikih atau hukum dalam arti luas.

Dalam studi hukum sosio-legal studies berkaitan dengan dampak kebijakan dan peraturan sosial terhadap perilaku masyarakat, akses terhadap keadilan - pendidikan - pelayanan sosial, isu-isu yang berkaitan dengan ras atau gender. Kajian hukum sosial fokus pada kritik formalisme hukum (keterbatasan, tetapi juga kemungkinannya untuk memecahkan masalah hukum kontekstual, misalnya masalah diskriminasi dalam politik).

Pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum yang dikombinasikan dengan aspek perspektif disiplin ilmu lain, seperti ilmu sosial, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan agar dalam mengkaji suatu masalah tidak hanya dalam hukumnya saja, tetapi terdapat kebebasan dalam mencari kebenarannya di berbagai sudut.

Penelitian yang menggunakan pendekatan ini contohnya dalam membahas kebebasan pers dan jaminan hukumnya. Sesungguhnya benar bahwa dalam kerangka normatif pers diberikan perlindungan hukum seperti bebas dari penyensoran, pembredelan, ataupun pelarangan penyiaran. Faktanya, terdapat lembaga pers mahasiswa (lpm) yang telah dibredel karena membahas mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam kampus tempat lpm tersebut berada.

Pengkajian dari kebebasan pers dan jaminan hukumnya tidak hanya dalam perlindungan hukum. Akan tetapi, perlu melihat keterkaitan dengan masalah sosial, politik, dan hukumnya. Sosio-legal studies sebagai pembuka jalan untuk menghasilkan pengetahuan yang baru dengan melibatkan berbagai ilmu.

Menurut kelompok kami, hukum dan masyarakat saling eksklusif dan tidak dapat dipisahkan. Ketika terjadi konflik dalam masyarakat, hukum adalah solusi untuk menyelesaikannya. Untuk mengatasinya diperlukan pendekatan hukum-sosiologis, khususnya pendekatan sosial.

Setiap pendekatan yang dianut dalam hukum memiliki bagian-bagiannya masing-masing, dalam hal pelaksanaan dan penerapan hukum, pendekatan normatif adalah yang terbaik untuk menjaga kepastian dan ketertiban hukum dalam masyarakat. Fungsi pendekatan sosial dengan demikian digunakan sebagai keleluasaan untuk melihat dan memahami situasi dan kondisi yang harus diatur oleh undang-undang dan sanksi apa yang pantas bagi pelanggar undang-undang tertentu, dan juga sebagai lensa untuk menilai efektifitas undang-undang tersebut serta mengenali pelaksanaannya.

Dalam melindungi masyarakat, pendekatan hukum normatif saja tidak cukup untuk memahami permasalahan yang terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, perlu menggunakan pendekatan hukum sosial untuk memahami hukum secara lebih holistik.

Peran kehidupan sosial masyarakat sangat mempengaruhi adanya regulasi ataupun peraturan dan ketetapan hukum. Ketika terjadi konflik di kalangan masyarakat, hukum menjadi salah satu jalan keluar penyelesaiannya. Hal ini membuat hukum itu sendiri bersifat lebih aplikatif dan realistis dengan keadaan kehidupan masyarakat. Pelaksanaan hukum pada masyarakat berkembang lebih efektif karena disesuaikan dengan kebutuhan serta urgensi masyarakat di lapangan. Walaupun terdapat beberapa aspek hukum yang dapat diamandemen ataupun dirubah sesuai urgensi masyarakat, sifat hukum yang mengikat dan mengatur tetap ada dan tidak tergeser.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun