Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku: "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo, S.Sos.,M.Si

1 Oktober 2024   11:44 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB 9 PERENCANAAN PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM

            Bab kesembilan, Penulis menjelaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam melakukan penelitian untuk memperoleh hasil yang akurat dan relevan. Bab ini menegaskan bahwa perencanaan penelitian yang matang sangat penting dalam melakukan penelitian Sosiologi Hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah perencanaan yang sistematis, peneliti dapat memperoleh hasil penelitian yang akurat dan relevan. Penulis juga menekankan pentingnya adaptasi dan fleksibilitas dalam proses penelitian untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama penelitian.

            Dari hasil review tersebut, dapat disumpulkan buku "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo memberikan gambaran komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan memahami dasar-dasar, sejarah, pendekatan, teori, serta peran hukum dalam perubahan sosial dan pembangunan di Indonesia, pembaca dapat memiliki wawasan yang lebih luas tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Buku ini juga menekankan pentingnya adaptasi dan fleksibilitas dalam proses penelitian untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul.

            Secara keseluruhan, buku ini menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosialnya serta perlunya pendekatan interdisipliner untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Penulis berhasil menyajikan materi dengan bahasa sederhana namun tetap mendalam, sehingga dapat diakses oleh pelajar dan pembaca umum yang tertarik pada dinamika hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun