Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku: "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo, S.Sos.,M.Si

1 Oktober 2024   11:44 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:45 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama: Izmi Ayunda Putri

NIM: 222111205

Kelas: HES 5F

 IDENTITAS BUKU

  • Judul Buku: Sosiologi Hukum
  • Penulis: M. Chairul Basrun Umanailo, S.Sos.,M.Si Jumlah Halaman: 128
  • Penerbit: FAM PUBLISHING

            Buku "Sosiologi Hukum" karya M. Chairul Basrun Umanailo merupakan panduan komprehensif yang membahas hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini terdiri dari sembilan bab yang mencakup pemahaman dasar, sejarah, pendekatan, teori, serta peran hukum dalam perubahan sosial dan pembangunan di Indonesia. Penulis menekankan pentingnya Sosiologi Hukum sebagai disiplin yang mandiri dan interdisipliner, memberikan wawasan tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Dengan bahasa yang sederhana dan analisis yang mendalam, buku ini ditujukan untuk pelajar dan pelajar yang ingin memahami dinamika hukum dalam masyarakat.

BAB 1 PEMAHAMAN DASAR TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

            Bab pertama dari buku "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo membahas dasar-dasar Sosiologi Hukum sebagai cabang ilmu yang relatif baru. Penulis menjelaskan bahwa Sosiologi Hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai norma, tetapi juga sebagai bagian dari interaksi sosial yang lebih luas. Hal ini menciptakan tantangan bagi disiplin ini, karena harus berhadapan dengan perspektif dari ahli hukum dan sosiologi yang sering kali berbeda.

BAB 2 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SOSIOLOGI HUKUM

            Bab kedua dari buku "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo membahas sejarah dan perkembangan Sosiologi Hukum. Penulis menjelaskan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang relatif muda dan masih dalam proses pengembangan. Bab ini menunjukkan bahwa Sosiologi Hukum masih dalam proses pengembangan yang dinamis. Meskipun menghadapi beberapa tantangan, ilmu ini terus berkembang dengan dipengaruhi oleh berbagai teori Sosiologi dan Ilmu Hukum. Perkembangan ini akan terus berlanjut dengan adanya interaksi yang lebih baik antara para Sosiolog dan ahli hukum.

BAB 3 PENDEKATAN DAN ALIRAN YANG ADA DALAM SOSIOLOGI HUKUM

            Bab ketiga menjelaskan bahwa Sosiologi Hukum menggunakan berbagai pendekatan dan aliran sosiologis untuk memahami hukum dalam konteks sosial. Dengan memahami berbagai teori dan pendekatan ini, Sosiologi Hukum dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum berfungsi dan berinteraksi dengan masyarakat. Namun, bab ini juga menekankan bahwa kesulitan komunikasi dan perbedaan metodologi antara Sosiologi dan Ilmu Hukum masih merupakan tantangan yang signifikan.

BAB 4 PARADIGMA-PARADIGMA DALAM SOSIOLOGI HUKUM

            Bab keempat menegaskan bahwa pemahaman tentang Sosiologi Hukum tidak dapat terlepas dari berbagai paradigma yang ada. Setiap paradigma menawarkan cara pandang yang unik mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Dengan memahami berbagai paradigma ini, peneliti dapat mengembangkan analisis yang lebih komprehensif mengenai fenomena hukum dalam konteks sosial.

BAB 5 TEORI-TEORI SOSIOLOGI HUKUM

            Bab kelima menegaskan bahwa pemahaman tentang Sosiologi Hukum tidak dapat terlepas dari berbagai teori sosiologis yang relevan. Dengan memahami berbagai teori ini, peneliti dapat mengembangkan analisis yang lebih komprehensif mengenai fenomena hukum dalam konteks sosial. Namun, kesulitan komunikasi dan perbedaan metodologi antara Sosiologi dan Ilmu Hukum masih merupakan tantangan yang signifikan.

BAB 6 HUKUM DAN SOLIDARITAS SOSIAL

            Di bab keenam, penulis menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga memainkan peran penting dalam membangun dan mempertahankan solidaritas dalam masyarakat. Dalam bab ini juga menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen untuk membangun dan mempertahankan solidaritas sosial. Dengan memahami hubungan ini, kita dapat lebih menghargai peran hukum dalam menciptakan kohesi sosial di tengah keragaman masyarakat. Penulis juga menunjukkan bahwa tantangan-tantangan seperti perbedaan budaya dan pelanggaran hukum harus diatasi untuk mencapai solidaritas yang lebih kuat.

BAB 7 HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL

            Bab ketujuh dari buku "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo membahas hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Penulis menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen perubahan dalam masyarakat serta bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum. Di bab ketujuh ini juga menegaskan bahwa hubungan antara hukum dan perubahan sosial adalah kompleks dan saling mempengaruhi. Hukum dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan positif dalam masyarakat, namun juga harus responsif terhadap dinamika sosial yang terjadi. Penulis menekankan pentingnya adaptasi hukum agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan perubahan sosial.

BAB 8 HUKUM DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA

            Bab ini menegaskan bahwa hukum memainkan peran krusial dalam proses pembangunan di Indonesia. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasi dan ketidakadilan sosial, hukum tetap merupakan alat yang penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses hukum sangat diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.

BAB 9 PERENCANAAN PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM

            Bab kesembilan, Penulis menjelaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam melakukan penelitian untuk memperoleh hasil yang akurat dan relevan. Bab ini menegaskan bahwa perencanaan penelitian yang matang sangat penting dalam melakukan penelitian Sosiologi Hukum. Dengan mengikuti langkah-langkah perencanaan yang sistematis, peneliti dapat memperoleh hasil penelitian yang akurat dan relevan. Penulis juga menekankan pentingnya adaptasi dan fleksibilitas dalam proses penelitian untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama penelitian.

            Dari hasil review tersebut, dapat disumpulkan buku "Sosiologi Hukum" oleh M. Chairul Basrun Umanailo memberikan gambaran komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Dengan memahami dasar-dasar, sejarah, pendekatan, teori, serta peran hukum dalam perubahan sosial dan pembangunan di Indonesia, pembaca dapat memiliki wawasan yang lebih luas tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Buku ini juga menekankan pentingnya adaptasi dan fleksibilitas dalam proses penelitian untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul.

            Secara keseluruhan, buku ini menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosialnya serta perlunya pendekatan interdisipliner untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Penulis berhasil menyajikan materi dengan bahasa sederhana namun tetap mendalam, sehingga dapat diakses oleh pelajar dan pembaca umum yang tertarik pada dinamika hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun