Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Waris di Dusun Jajar, Magetan

30 September 2024   08:00 Diperbarui: 30 September 2024   08:08 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Izmi Ayunda Putri 

NIM : 222111205

Kelas : 5F HES


1. Kasus

Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral adalah perdamaian waris . Kasus terbaru terjadi di Dusun Jajar, Magetan, di mana tanah warisan dijual secara sepihak oleh salah satu ahli waris, memicu konflik dalam keluarga. Perselisihan ini muncul akibat pengiklanan sosial dan hasutan dari pihak ketiga menyebabkan ketidakadilan dalam pembagian harta waris. Penyelesaian pertarungan ini berlandaskan Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa harta warisan harus dibagi secara adil di antara ahli waris. 

2. Kaidah Hukum 

Dalam kasus sengketa waris di Dusun Jajar, Magetan, kaidah-kaidah hukum yang relevan dapat berasal dari berbagai sumber, baik hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Beberapa kaidah hukum yang umumnya terkait dengan sengketa waris antara lain:

1. Hukum Waris Islam (Jika para pihak beragama Islam)

   - Kompetensi Hukum Agama: Jika sengketa waris melibatkan pihak-pihak yang beragama Islam, maka hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat diterapkan. Beberapa prinsip utamanya meliputi:

     - Pembagian harta warisan sesuai dengan bagian yang ditentukan Al-Qur'an (misalnya, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan).

     - Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan, termasuk anak, istri, suami, orang tua, dan keluarga lainnya.

     - Hibah dan wasiat yang dibuat almarhum sebelum meninggal juga dapat mempengaruhi pembagian warisan.

2. Hukum Perdata Nasional (KUHPerdata)

   - Jika tidak menggunakan hukum agama, maka hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat berlaku, terutama untuk warga negara Indonesia yang non-Muslim atau yang memilih untuk tidak menggunakan hukum agama.

   - Pembagian warisan dilakukan berdasarkan garis keturunan (anak dan keturunan mereka, orang tua, dan saudara), di mana semua anak berhak mendapatkan bagian yang sama, kecuali ditentukan lain oleh surat wasiat.

   - Kewajiban dan hak ahli waris, termasuk hak untuk menolak warisan jika terdapat utang yang lebih besar dari harta yang diwariskan.

3. Hukum Adat

   - Di beberapa daerah, termasuk Magetan, hukum adat sering kali menjadi dasar dalam menyelesaikan sengketa waris, terutama jika masyarakat masih kuat memegang tradisi adat.

   - Hukum adat setempat dapat mengatur bagaimana warisan dibagi, dan sering kali berbeda dari hukum nasional atau agama, dengan mempertimbangkan struktur sosial, kekerabatan, serta nilai-nilai lokal.

   - Peran Kepala Desa atau Pemuka Adat sering kali signifikan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa waris menurut adat.

Dalam kasus konkret di Dusun Jajar, kaidah-kaidah di atas akan tergantung pada konteks agama, adat, dan hukum yang berlaku bagi para pihak yang bersengketa. Sering kali, sengketa waris di desa seperti Dusun Jajar dapat diselesaikan melalui pendekatan adat dan musyawarah keluarga dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

3. Norma Hukum 

Dalam perkara penyelesaian waris di Dusun Jajar, Magetan, norma-norma hukum yang terkait meliputi:

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : mengatur pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Pasal 174 KHI menyebutkan kelompok ahli waris, termasuk ayah, ibu, anak, dan saudara.

2. Syarat Ahli Waris : Menurut Pasal 172 KHI, ahli waris harus beragama Islam dan tidak terhalang hukum untuk mewarisi.

3. Penghalang Kewarisan : Pasal 173 KHI mengatur bahwa seseorang dapat terhalang menjadi ahli waris jika terlibat dalam kejahatan terhadap pewaris.

4. Ahli Waris Pengganti : Diatur dalam Pasal 185 KHI, yang memungkinkan anak dari ahli waris yang telah meninggal untuk menggantikan posisinya.

4. Aturan Hukum 

Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus perang waris di Dusun Jajar, Magetan, meliputi:

1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : mengatur pembagian warisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan, termasuk ketentuan tentang ahli waris dan penghalang kewarisan (Pasal 172-185 KHI).

2. Syarat Ahli Waris : Ahli waris harus beragama Islam, memiliki hubungan kekerabatan, dan tidak terhalang hukum untuk warisan (Pasal 172 KHI).

3. Pengadilan Agama : Memiliki kewenangan mengadili waris di kalangan ahli waris yang beragama Islam (Pasal 50 UU Peradilan Agama).

4. Pembagian Harta Warisan : Harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan syariah, dengan prinsip musyawarah di antara ahli waris (Pasal 183 KHI).

5. pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologi yurisprudensi

Pandangan Aliran Positivisme Hukum

1. Fokus pada Hukum Tertulis : Aliran positivisme hukum tekanan pentingnya hukum tertulis sebagai sumber utama hukum. Dalam hal sengketa waris, mereka akan fokus pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) atau hukum perdata yang berlaku, seperti Pasal 172-185 KHI yang mengatur tentang ahli waris dan pembagian warisan.

2. Penerapan Hukum Formal : Mereka akan memandang penyelesaian waris sebagai konflik yang perlu diselesaikan melalui proses hukum formal, seperti pengadilan. Hakim akan menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan menentukan keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Keadilan Formal : Aliran positivisme hukum cenderung mengutamakan keadilan formal, yaitu keadilan yang diperoleh melalui proses hukum yang berlaku. Mereka akan memastikan bahwa keputusan hakim didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti tradisi atau kebiasaan masyarakat.

Pandangan Aliran Yurisprudensi Sosiologis

1. Pengaruh Sosial dan Budaya : Aliran yurisprudensi sosiologis menekankan peran sosial dan budaya dalam pembentukan hukum. Dalam kasus sengketa waris, mereka akan mempertimbangkan tradisi dan kebiasaan masyarakat Sasak yang berlaku di Dusun Jajar, Magetan. Mereka akan melihat bagaimana pendirian waris dipengaruhi oleh struktur sosial dan budaya masyarakat tersebut.

2. Penerapan Hukum yang Berlaku di Masyarakat : Aliran ini menekankan pentingnya hukum yang berlaku di masyarakat (living law) dalam proses penyelesaian peradilan. Mereka akan mempertimbangkan bagaimana masyarakat Sasak menganggap tradisi "merarik" sebagai proses perkawinan yang sah dan bagaimana hakim harus memasukkan pertimbangan adat dalam keputusannya.

3. Keadilan yang Berkelanjutan : Aliran yurisprudensi sosiologis cenderung mengutamakan keadilan yang berkelanjutan, yaitu keadilan yang menjaga keharmonisan dan kestabilan dalam masyarakat. Mereka akan mencari solusi yang memperhatikan kebutuhan dan nilai-nilai sosial masyarakat, sehingga penyelesaian penyelesaian perang tidak hanya menyelesaikan konflik tetapi juga memelihara hubungan sosial yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun