Biasanya notaris juga menawarkan jasa pembuatan PT termasuk pembuatan Akta Pendirian PT beserta dengan legalitasnya termasuk dengan sampai dengan keluar PKP.Â
Untuk proses pembuatan PT maka bisa menggunakan Notaris dengan wilayah kerja dimana saja. Tidak seperti Notaris pertanahan (PPAT) yang harus bekerja sesuai dengan di Kotamadya/Kabupaten mana obyek tanah tersebut berada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI