Mohon tunggu...
izinkilat
izinkilat Mohon Tunggu... Konsultan - Platform Legalitas #1 Indonesia

Izin Kilat adalah platform hukum berbasis digital yang dikelola oleh LexJustisia yang melayani kebutuhan bisnis startup dan UMKM dengan biaya murah dan proses cepat, semudah 1. 2. 3. Layanan yang diberikan meliputi Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, Virtual Office murah mulai dari 2 juta, dan perizinan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Memilih Virtual Office sebagai Alamat Legalitas

13 Agustus 2019   10:14 Diperbarui: 14 Agustus 2019   09:00 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah Perkembangan Virtual Office

Di Jakarta sendiri, virtual office sudah banyak di jumpai. Banyak sekali virtual office berada di tempat bisnis yang prestisius di Sudirman Center Business District (SCBD), Sudirman, Kuningan, Simatupang, MH Thamrin bahkan juga di alamat grade B misal di pinggiran Jakarta. Dan digunakan sebagai alamat pembuatan PT sebagai dasar alamat legalitas dalam pengurusan perizinan.

Alasan bertumbuhnya usaha virtual office di Indonesia adalah kemudahan (ease of doing) memulai bisnis dan menariknya layanan yang ditawarkan. Misalnya layanan resepsionis, surat menyurat, layanan legalitas perusahaan dan lain-lain.

Dengan menggunakan virtual office pelaku usaha tidak perlu lagi menggunakan karyawan sebagai resepsionis, meeting room yang proper  dan membayar service charge bulanan. Hal ini tentu saja sangat meringankan bagi calon pemilik bisnis. Pemilik bisnis bisa bekerja dimanapun dan kapanpun.

Di Jakarta, virtual office telah diatur pada bulan Februari 2016 melalui Surat Edaran Kepala PTSP DKI Jakarta No 6/2016 tentang penggunaan virtual office sebagai alamat legalitas baik untuk penggunaan pembuatan PT, pendirian CV, pembuatan firma ataupun untuk usaha perorangan..

Layanan Legalitas

Layanan virtual office pada akhirnya juga menawarkan jasa legalitas pembuatan PT, pendirian CV, pembuatan PT PMA juga, karena dianggap dapat memberikan nilai tambah atas layanan yang diberikan.

Layanan pembuatan PT biasanya termasuk:

  1. Pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris (Akta Notariil)
  2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - SK Menteri
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP
  4. Surat Keterangan Pajak SKT Pajak
  5. Nomor Induk Berusaha NIB
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
  7. Tanda Daftar Perusahaan TDP
  8. Berita Negara Republik Indonesia

Pengurusan perizinan dari nomor 3 sampai dengan no 7 apabila pemilik bisnis menggunakan alamat virtual office, maka legalitas usaha akan diterbitkan sesuai dengan alamat tersebut.

Selain itu ada juga penyedia virtual office yang menawarkan jaminan bahwa bisa PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah wajib untuk  usaha yang memiliki omzet per tahun lebih dari 4.8 miliar dan dengan demikian apabila telah memiliki PKP maka usaha tersebut wajib menerbitkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen melalui aplikasi e-faktur.

Akta Notaris Pendirian PT

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya seperti yang diamanahkan oleh undang-undang. Pembuatan akta otentik dimaksudkan untuk menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum.

Biasanya notaris juga menawarkan jasa pembuatan PT termasuk pembuatan Akta Pendirian PT beserta dengan legalitasnya termasuk dengan sampai dengan keluar PKP. 

Untuk proses pembuatan PT maka bisa menggunakan Notaris dengan wilayah kerja dimana saja. Tidak seperti Notaris pertanahan (PPAT) yang harus bekerja sesuai dengan di Kotamadya/Kabupaten mana obyek tanah tersebut berada.

Sumber: Izinkilat.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun