Biasanya notaris juga menawarkan jasa pembuatan PT termasuk pembuatan Akta Pendirian PT beserta dengan legalitasnya termasuk dengan sampai dengan keluar PKP.Â
Untuk proses pembuatan PT maka bisa menggunakan Notaris dengan wilayah kerja dimana saja. Tidak seperti Notaris pertanahan (PPAT) yang harus bekerja sesuai dengan di Kotamadya/Kabupaten mana obyek tanah tersebut berada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H