Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyesuaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

8 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 9 Desember 2023   00:25 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja.

Untuk Konversi Predikat Kinerja CPNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau atasanberdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama CPNS menjalankan tugas.

Angka kredit untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabfung melalui perpindahan dalam hal perpindahan dalam kelompok jabfung (dalam keompok jabfung pada jejang yang sama) dan  perpindahan antar kelompok jabatan (perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara).

Sebagai contoh PNS dengan jabatan Pelaksana (III/c) dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional selama 3 tahun. Akan diangkat dalam Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu 100.

Apabila dipertimbangkan ke Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang, maka ketentuan sebagai berikut: paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama; memiliki Predikat Kinerja minimal baik; tersedia kebutuhan; mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan perhitungan sebagai berikut: Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:

100% (predikat kinerja)x 25 (koefisien angka kredit per tahun)= 25;

25x 3 (masa kepangkatan)= 75 Angka Kredit

Bagi PNS dengan jabatan pelaksana, masa kerja dihitung sejak menjadi CPNS. Adapun PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir. Apabila PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.

Konversi Predikat Kinerja Ke Dalam Angka Kredit

Hasil penilaian kinerja (sasaran kinerja dan perilaku kerja /SKP) dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui evaluasi periodik dan tahunan dapat dihitung secara proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun