Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyesuaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

8 Desember 2023   23:37 Diperbarui: 9 Desember 2023   00:25 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengadakan Bimbingan Teknis Penyesuaian Dan Konversi Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi 103 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan guru PNS Sekolah Dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bertempat di Hotel Tanjung Plaza, Prigen, kegiatan Bimtek ini berlangsung selama 3 hari yaitu tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2023.

Kegiatan Bimtek Penyesuaian Dan Konversi Angka Kredit Jabatan Fungsional dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Bapak Hasbullah, S.Pd, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tujuan diadakan Bimtek ini adalah membantu meringankan beban Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan tentang penyesuaian angka kredit bagi pegawai negeri sipil (PNS). Beliau juga memiinta kepada para peserta yang diundang agar mendiseminasikan hasil Bimtek  kepada masing-masing gugus sekolah (guslah).

Sebagai narasumber dari Bimtek ini adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) II. Adapun materi yang disampaikan meliputi Sosialisasi SE BKN no. 16 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, Bimbingan Teknis Penyusunan E-Kinerja, Diskusi PerBKN no. 3 Tahun 2023, Perban 3 Tahun 2023, Kebijakan Dan Implementasi PermenPAN 1 Tahun 2023, Teknik Penghitungan Angka Kredit dan Konversi Angka Kredit.

Melalui PermenPANRB No. 1Tahun 2023 pemerintah mentransformasi tata kelola jabatan fungsional. Sebelum  ini  pejabat fungsional (termasuk para guru) lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Hal ini berdampak pada kurang maksimal kaum guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Dengan peraturan yang baru ini, pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi.

Sekarang para guru tidak perlu lagi membuat daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK).  Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja (sasaran kinerja pegawai/SKP).

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 mengatur  tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Jabfung).

Penghitungan Angka Kredit Jabfung ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan kenaikan pangkat.

Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi.

Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: ahli pertama; ahli muda; pemula; atau Terampil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun