Pengajuan kenaikan pangkat dan golongan bagi ASN saat ini tidak lagi menggunakan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit). Penetapan angka kredit ini nantinya akan dikonversikan dengan hasil dari penilaian e-kinerja.
Penetapan angka kredit sebelum tahun 2019 masih menggunakan metode konvensional berdasarkan PermenPAN Jabfung masing-masing, karakteristik angka kredit diakumulasikan sejak awal menduduki jabfung.
Adapun penetapan angka kredit tahun 2019 - 2022 menggunakan metode integrasi berdasarkan PermenPAN No. 13 Tahun 2019 dan PerBKN no. 11 Tahun 2022, karakteristik angka kredit diakumulasikan di dalam jenjang yang sama.
Hal ini juga berlaku bagi penetapan angka kredit tahun 2023 yang menggunakan metode konversi berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 dan PerBKN No. 3 Tahun2023, karakteristik angka kredit diakumulasikan di dalam jenjang yang sama.
Berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, pemerintah mengatur tentang kedudukan dan tanggung jawab, tugas dan klasifikasi jabatan fungsional (jabfung), kategori dan jenjang jabfung, pengusulan dan penetapan jabfung, pengangkatan dalam jabfung, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari jabfung, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina serta organisasi profesi.
Jabfung bertugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatannya.Â
Terdapat dua kategori jabfung yaitu jabfung keahlian dan jabfung keterampilan.
Jabfung keahlian ditetapkan berdasarkan kinerja ranah kognitif, sedangkan jabfung keterampilan ditetapkan berdasarkan ranah psikomotor.
Ketentuan dalam PemenPANRB No. 1 tahun 2023 penilaian angka kredit terhitung sejak bulan Januari 2023 menggunakan AK Konversi.
Adapun ketentuan dalam SE MenPANRB No. 8 Tahun 2023 usulan penilaian angka kredit metode konvensional dan integrasi diterima oleh tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023 dan ditetapkan dalam PAK konversi paling lambat pada 31 Desember 2023.
Penghitungan Angka Kredit Jabfung
Angka kredit jabfung ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabfung dan kenaikan pangkat.
Pengangkatan dalam jabfung terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian atau penyetaraan dan promosi.
Pengangkatan pertama berlaku bagi ASN yang diangkat dalam jabfung melalui pengadaan CPNS pada jenjang jabfung ahli pertama, jabfung ahli muda, jabfung pemula dan jabfung terampil.
Untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi ASN yang diangkat dalam jabfung melalui perpindahan dalam kelompok jabfung dan perpindahan antar kelompok jabatan.
Pengangkatan dalam jabfung kategori penyesuaian atau penyetaraan berlaku bagi ASN berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
Untuk ASN jenjang jabatan pelaksana maka penghitungannya dihitung sejak CPNS.
Adapun untuk pengangkatan jabfung kategori promosi ditetapkan dalam hal promosi ke dalam atau jabfung serta kenaikan jenjang jabfung.
Angka kredit promosi ke dalam jabfung ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja dan dapat ditambahkan dengan angka kredit dasar.
Angka kredit promosi ke dalam jabfung kenaikan jenjang ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi predikat kinerja, kelebihannya tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
Dinamika regulasi dan angka kredit jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada perubahan dan perkembangan aturan yang mengatur jabatan fungsional di sektor pemerintahan.
Berikut beberapa poin penting terkait dengan dinamika regulasi dan angka kredit jabatan fungsional ASN:
Perubahan RegulasiÂ
Regulasi yang mengatur jabatan fungsional ASN dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Angka KreditÂ
Angka kredit adalah sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur kualifikasi dan pengalaman ASN dalam jabatan fungsionalnya.
Pengembangan ProfesionalÂ
ASN perlu terus mengembangkan diri mereka dalam jabatan fungsionalnya.
Evaluasi KinerjaÂ
Evaluasi kinerja yang ketat sering kali menjadi bagian dari proses kenaikan pangkat.
Konsultasi dengan Atasan
Komunikasi dilakukan untuk memperoleh panduan, saran, dan pemahaman tentang bagaimana memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
Pemantauan Perubahan Regulasi
ASN perlu selalu memantau perubahan regulasi yang berkaitan dengan jabatan fungsional mereka.
Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat: ASN perlu memahami prosedur pengajuan kenaikan pangkat yang berlaku di instansi mereka dan memastikan bahwa pengajuan mereka sesuai dengan aturan dan tenggat waktu yang ditetapkan.
Dalam konteks dinamika regulasi dan angka kredit jabatan fungsional ASN, penting untuk selalu up to date dengan perubahan hukum dan pedoman yang berlaku serta berkomunikasi dengan atasan dan unit kepegawaian instansi terkait untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H