Penghitungan Angka Kredit Jabfung
Angka kredit jabfung ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabfung dan kenaikan pangkat.
Pengangkatan dalam jabfung terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian atau penyetaraan dan promosi.
Pengangkatan pertama berlaku bagi ASN yang diangkat dalam jabfung melalui pengadaan CPNS pada jenjang jabfung ahli pertama, jabfung ahli muda, jabfung pemula dan jabfung terampil.
Untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi ASN yang diangkat dalam jabfung melalui perpindahan dalam kelompok jabfung dan perpindahan antar kelompok jabatan.
Pengangkatan dalam jabfung kategori penyesuaian atau penyetaraan berlaku bagi ASN berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
Untuk ASN jenjang jabatan pelaksana maka penghitungannya dihitung sejak CPNS.
Adapun untuk pengangkatan jabfung kategori promosi ditetapkan dalam hal promosi ke dalam atau jabfung serta kenaikan jenjang jabfung.
Angka kredit promosi ke dalam jabfung ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja dan dapat ditambahkan dengan angka kredit dasar.
Angka kredit promosi ke dalam jabfung kenaikan jenjang ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi predikat kinerja, kelebihannya tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
Dinamika regulasi dan angka kredit jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada perubahan dan perkembangan aturan yang mengatur jabatan fungsional di sektor pemerintahan.