Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinamika Regulasi dan Angka Kredit Jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (Jabfung ASN)

19 Oktober 2023   11:16 Diperbarui: 19 Oktober 2023   11:20 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: lintasjatim.com

Penghitungan Angka Kredit Jabfung

Angka kredit jabfung ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabfung dan kenaikan pangkat.

Pengangkatan dalam jabfung terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian atau penyetaraan dan promosi.

Pengangkatan pertama berlaku bagi ASN yang diangkat dalam jabfung melalui pengadaan CPNS pada jenjang jabfung ahli pertama, jabfung ahli muda, jabfung pemula dan jabfung terampil.

Untuk perpindahan dari jabatan lain berlaku bagi ASN yang diangkat dalam jabfung melalui perpindahan dalam kelompok jabfung dan perpindahan antar kelompok jabatan.

Pengangkatan dalam jabfung kategori penyesuaian atau penyetaraan berlaku bagi ASN berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.

Untuk ASN jenjang jabatan pelaksana maka penghitungannya dihitung sejak CPNS.

Adapun untuk pengangkatan jabfung kategori promosi ditetapkan dalam hal promosi ke dalam atau jabfung serta kenaikan jenjang jabfung.

Angka kredit promosi ke dalam jabfung ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja dan dapat ditambahkan dengan angka kredit dasar.

Angka kredit promosi ke dalam jabfung kenaikan jenjang ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi predikat kinerja, kelebihannya tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.

Dinamika regulasi dan angka kredit jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada perubahan dan perkembangan aturan yang mengatur jabatan fungsional di sektor pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun