Namun, pada peringatan ke 39 ini apakah anak-anak Indonesia sudah terpenuhi hak-haknya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002, yaitu hak hidup, hak untuk mendapatkan nama, kewarganegaraan dan identitas, hak atas pendidikan dan kesehatan, hak untuk terlindungi dari eksploitasi dan kekerasan, hak untuk berpartisipasi, hak atas perlindungan hukum ?
Undang-undang Perlindungan Anak ini menetapkan bahwa anak adalah penerus bangsa dan memilki hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat termasuk keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Merespon tentang betapa pentingnya memberikan perlindungan pada anak, pemerintah tak tinggal diam. Melalui program Sekolah Ramah Anak yang diluncurkan sejak tahun 2015 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Beberapa karakteristik agar sekolah termasuk sekolah ramah anak antara lain sekolah harus menjamin keselamatan dan keamanan warganya, adanya hubungan positif antara siswa, guru dan staf sekolah, memberlakukan kurikulum yang inklusif yang mencakup beragam kebutuhan dan minat serta mengakomodir perbedaan individu, lingkungan fisik yang kondusif, serta perlindungan terhadap pelecehan dan diskriminasi termasuk pencegahan bullying atau perundungan secara verbal maupun non verbal.
Mari kita jaga anak-anak kita, aset masa depan bangsa dari segala macam hal yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H