Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Kelas IX SMPN 2 Wonorejo Tahun Pelajaran 2022-2023

8 Mei 2023   10:45 Diperbarui: 8 Mei 2023   10:47 1496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai hari ini, Senin, 8 Mei sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023 semua SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan baik negeri maupun swasta melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang kelas IX tahun pelajaran 2022-2023.

Asesmen Sumatif Akhir Jenjang merupakan evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan oleh tingkat satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. 

Ini merupakan tahun ketiga dihapuskannya ujian nasional berdasarkan surat edaran (SE) Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan. SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbudristek NAdiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Asesmen Sumatif Akhir Jenjang kelas IX tahun pelajaran SMPN 2 Wonorejo ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan  nomor 421.3/134/424.071.724/2003. Sedangkan dasar hukum pelaksanaannya  yaitu :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID) 19;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun