Petisi dengan 70 ribu tanda tangan itu lalu diserahkan GIDKP kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Respon KLHK ternyata cukup positif. Saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016, KLHK memberlakukan uji coba kebijakan "kantong plastik tidak gratis" di 27 kota dan kabupaten. Dan hasilnya, di tahun 2016 itu pula, kota Banjarmasin menjadi kota pertama yang resmi memberlakukan pelarangan kantong plastik gratis.
Tentunya upaya gigih yang dilakukan Tiza, GIDKP dan organisasi lingkungan lainnya, perlu didukung. Karena terbukti dalam kurun waktu tujuh tahun, baru 40 daerah di Indonesia yang menyusul Banjarmasin memiliki aturan pelarangan kantong plastik. Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi sosok pejuang seperti Tiza, khususnya di daerah-daerah, yang gigih mengadvokasi Pemerintah Daerahnya untuk membuat regulasi pelarangan plastik sekali pakai yang berujung mengotori bumi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H