Mohon tunggu...
Iwok Abqary
Iwok Abqary Mohon Tunggu... lainnya -

Just an ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bekerja Lebih Nyaman dengan Adanya BPJS Kesehatan

28 Agustus 2015   15:30 Diperbarui: 28 Agustus 2015   15:30 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelayanan lembaga pemerintah seringkali diidentikan dengan pelayanan serba lambat dan seringkali tidak memuaskan. Saya masih ingat keluhan sejumlah rekan (lain perusahaan) beberapa tahun lalu yang mengeluhkan pelayanan dokter ASKES (maaf) yang katanya jutek, judes, dan seolah enggan melayani pasien ‘gratisan’ yang hanya datang dengan membawa kartu. Nyatanya? Ketika saya berobat ke dokter umum maupun dokter gigi dengan kartu BPJS Kesehatan, pelayanan tetap diberikan dengan baik. Saya tidak melihat adanya perbedaan pelayanan dengan pasien yang tidak membawa kartu.

Mungkinkah saya beruntung karena mendapatkan dokter yang baik-baik? Mungkin ya, tapi mungkin saja tidak. Toh, sejauh ini tidak ada keluhan yang muncul dari karyawan di perusahaan. Padahal karyawan perusahan tersebar di 3 wilayah kota/kabupaten yang berbeda. Ini menandakan bahwa BPJS Kesehatan sudah memperhatikan citra barunya sebagai layanan kesehatan yang tepat bagi masyarakat sehingga anggapan pemegang kartu kesehatan akan mendapatkan pelayanan kelas 2 tidak lagi dijumpai.

Beberapa kali saya mengantar karyawan yang harus dirawat inap di rumah sakit tak pernah mendapatkan kesulitan. Cukup menunjukkan kartu BPJS kesehatan saat melakukan pendaftaran,ikuti prosedurnya, dan perawatan akan diberikan tanpa dikenakan biaya. Oke, terkadang terdapat antrian untuk mendapatkan pelayanan atau menunggu kamar rawat inap yang kosong. Jangan mengeluh dan mencaci maki di sosmed. Selain kita, banyak orang yang membutuhkan pelayanan yang sama, sehingga wajar kalau di waktu-waktu tertentu rumah sakit akan kebanjiran pasien yang datang, bukan?

Sejauh ini, saya terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Insya Allah, selama mengikuti prosedur dan aturan yang diterapkan, semuanya akan berjalan dengan semestinya. Terkadang, kesulitan dan masalah justru ditimbulkan oleh diri kita atau pihak perusahaan sendiri.  Seperti disampaikan oleh staf BPJS Kesehatan pada saat saya konsultasi, banyak peserta yang terkadang emosi karena ditolak berobat dan merasa dipersulit. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata baru membayar tunggakan premi karena hendak berobat kembali, sementara kepesertaan masih membutuhkan proses untuk diaktifkan kembali. Ternyata, semua bersumber dari kesalahan yang dilakukan oleh peserta atau bahkan perusahaan itu sendiri. Salah satunya adalah keterlambatan pembayaran premi. Tidak saja peserta akan dikenakan denda untuk setiap keterlambatan pembayaran, tetapi juga kepesertaan akan dihentikan sementara apabila menunggak selama 3 bulan premi. Kalau hak kita ingin dilayani dengan baik, kewajiban pun harus dilaksanakan dengan baik pula, bukan?

Masalah kesehatan jelas bukan masalah sepele. Bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga untuk kenyamanan dan ketenangan bekerja seluruh karyawan. Mereka tidak perlu lagi merasa was-was dengan perlindungan kesehatan seluruh anggota keluarga, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan lebih maksimal. Alhamdulillah ... untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan seluruh karyawan, perusahaan saya menanggung seluruh premi yang harus dibayarkan. Sedianya, untuk premi 4,5% (terhitung 1 Juli 2015 menjadi 5%),  karyawan dibebankan potongan 0,5%  dari penghasilan yang dilaporkan (per 1 Juli 2015 menjadi 1%). Jadi, tidak ada potongan sama sekali yang dibebankan pada karyawan. Thank you, Boss!

BPJS Kesehatan diluncurkan pertama kali pada tanggal 1 Januari 2014. Dalam setahun masa layanannya kepada masyarakat, pastinya masih ada kekurangan di sana-sini. Salah satu yang kami alami adalah data tagihan premi bulanan yang seringkali tidak klop antara yang ada di sistem dengan real data. Seperti biasa, setiap kali melakukan pembayaran di teller Bank, kita cukup menyebutkan nomor peserta perusahaan, dan total tagihan akan muncul dengan sendirinya. Terkadang jumlah premi yang muncul tidak sesuai dengan real data peserta dan jumlah premi yang sudah saya hitung. Bisa lebih besar atau bahkan lebih kecil. Memang setelah itu bisa dilakukan rekonsiliasi ulang secara offline, tetapi alangkah baiknya kalau sistemnya sudah terpadu sehingga tidak diperlukan lagi rekonsiliasi berulang seperti ini. Masalah ini sedikit banyak berpengaruh dalam sistem pencatatan dan pembukuan di bagian keuangan, atau ketidakpercayaan mereka kalau HRD sudah menghitung dengan benar. Hehehe.

Setahun adalah masa yang masih singkat dan saya yakin BPJS Kesehatan akan terus berbenah; meningkatkan performansi, memperbaiki kekurangan, sehingga kesehatan rakyat Indonesia akan terus terjaga. Tetaplah menjadi mitra masyarakat yang terpercaya, karena kami yakin BPJS Kesehatan bisa!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun