Mohon tunggu...
Ikbal Wiranegara
Ikbal Wiranegara Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Manajemen

alumni Hogwarts - Slytherin dormitory

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mencermati Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024: Pertemanan atau Kemampuan?

28 Januari 2023   16:13 Diperbarui: 7 Maret 2023   14:17 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://infopemilu.kpu.go.id

Rangkaian proses seleksi badan Ad hoc KPU telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari situs infopemilu.kpu.go.id, seluruh proses seleksi telah selesai pada 16 Desember 2022 untuk PPK, 20 Januari 2023 untuk PPS.

Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 4 januari 2023 dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik pada tanggal 24 Januari 2023. Tersisa Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang masih menjalani proses seleksi hingga penetapan pada tanggal 30 Januari 2023.

Proses seleksi tersebut menyisakan berbagai cerita kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten/Kota. Sebut saja unjuk rasa damai yang dilakukan Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) di Kabupaten Deliserdang, (https://kabarsulsel-indonesia.com, 27 Januari 2023) Formapera mengklaim menemukan data terkait Sekretaris Desa (Sekdes), Pendamping Lokal Desa (PLD), sumi dari Bendahara KPU Deliserdang lolos sebagai anggota PPK, lolos yang menggunakan KTP dari kecamatan lain. 

Ada pula protes dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lombok Barat (https://www.suarantb.com, 26 Januari 2023) yang menyuarakan masalah rangkap jabatan, seperti guru honorer, sebagai BPD, kemudian ada sebagai kepala Dusun, ada sebagai pedamping desa. Lain lagi cerita dari Kabupaten Musi Rawas, dimana indikasi kecurangan yang terjadi adalah terkait dengan wawancara yang hanya dianggap sekedar formalitas belaka (https://detiksilampari.com, 24 Desember 2022).

Melihat maraknya protes yang terjadi di beberapa daerah tersebut, layak mencermati proses seleksi badan Ad Hoc KPU untuk pemilu 2024.

Dalam melakukan seleksi badan Ad hoc ada 3 tahapan yang dilewati oleh peserta seleksi yaitu Tahap seleksi administrasi, tahap tes tertulis dan tahap terakhir adalah wawancara.

yuk kita lihat setiap tahapan.

untuk tahap seleksi, kali ini Komisi pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan aplikasi digital sebagai sarana seleksi administrasi calon pelamar yang dikenal dengan nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang memudahkan calon pelamar dalam melakukan pendaftaran seleksi badan Ad hoc tanpa terkendala jarak dan waktu. Penggunaan aplikasi SIAKBA diharapkan mampu menjaring sebanyak mungkin pelamar badan Ad hoc, karena selayaknya aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya, SIAKBA dirancang sedemikian rupa sehingga user friendly dan mudah diakses.

SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id)
SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id)

Seluruh dokumen persyaratan sebagai calon anggota Ad Hoc diunggah melalui SIAKBA, seperti Surat lamaran, daftar riwayat hidup, e-ktp, surat pernyataan dan kelengkapan lainnya.

Pengguna SIAKBA yang telah terdaftar dan melengkapi profil pengguna termasuk data pribadi dan sebagainya, maka secara otomatis SIAKBA menyiapkan draft Surat Lamaran dan formulir daftar riwayat hidup berdasarkan informasi yang telah diinput kedalam system sebelumnya untuk diunduh. Hal ini memudahkan calon pelamar dalam menyusun surat lamaran dan daftar riwayat hidup.

Sekedar info dari situs infopemilu KPU, total pelamar nasional untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 308,023. Dari jumlah tersebut pelamar yang lulus verifikasi adminstrasi 200,317, sisanya tidak lulus verifikasi 37,808 dan tidak melanjutkan pendaftaran 72,059.

Sedangkan untuk PPS, pelamar hampir tiga kali lipat jumlahnya dimana total pelamar nasional 908,350 dengan jumlah pelamar yang lulus verifikasi adminstrasi 669,968 dan tidak lulus 21,742, sedangkan sisanya tidak melanjutkan pendaftaran.

pada tahap ini, Potensi kecurangan cukup kecil namun bukan tidak mungkin. contohnya adalah pemalsuan dokumen seperti ijazah.

Tahap kedua setelah peserta seleksi melewati seleksi administrasi adalah tes tertulis dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sebagai sarana untuk menguji pengetahuan tentang kepemiluan, wawasan kebangsaan, dan soal logika dasar. Soal-soal CAT langsung dari KPU RI yang berasal dari KPUD seluruh Indonesia yang disimpan dalam bank data soal KPU.

Tes CAT (dok. KPU Kota Pasuruan)
Tes CAT (dok. KPU Kota Pasuruan)

oke, di tahap ini kecurangan bisa ditekan seminim mungkin. mengingat KPU RI mendistribusikannya 3 jam sebelum tes dilaksanakan untuk mencegah kebocoran soal-soal tes.

Tahap akhir adalah wawancara. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU no 476 tahun 2022 menyatakan (d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad

sehingga untuk PPK yang lulus tes tertulis paling banyak 15 orang dan untuk PPS paling banyak 9 orang, dengan pengecualian (e) apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

perlu diketahui bahwa hasil test tertulis tidak dijadikan bahan pertimbangan ataupun penilaian pada tahap wawancara. Berapapun nilai yang diraih peserta tes tertulis, hanya merupakan syarat lulus untuk memasuki tahap wawancara.

Tidak adanya pemberlakuan passing grade untuk nilai kelulusan menyebabkan rentang nilai peserta tes tertulis yang lolos jauh, bahkan dalam satu kelurahan. Sebagai contoh, hasil test tertulis PPS Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang lolos ke tahap wawancara adalah nilai urutan pertama adalah 102 dan nilai urutan kesembilan adalah 57. (sumber: data pribadi)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 menyebutkan Parameter dalam wawancara adalah (1) Pengetahuan Kepemiluan yang terdiri atas Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan Kewilayahan, Administrasi Kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup Integritas, Profesionalitas, Loyalitas. Visi; dan (3) Rekam jejak berdasarkan Riwayat Pengalaman Kepemiluan, Riwayat Pengalaman Organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja, Riwayat Pendidikan, dengan skor penilaian 0-100 untuk setiap katagori. jika melihat bahwa setiap katagori memiliki empat item penilaian, maka nilai per item adalah 25 poin sehingga total nilai maksimal adalah 300 poin.

Permasalahan timbul ketika wawancara dilakukan. Parameter penilaian wawancara seperti yang tertuang dalam keputusan KPU no 534 tahun 2022 tidak sepenuhnya dijalankan oleh pewawancara (yang juga melibatkan PPK terpilih). Dalam beberapa kasus, terkesan bahwa wawancara hanya dijadikan formalitas. Terbukti banyaknya keluhan bahwa wawancara dilakukan seolah-olah perbincangan ringan saja. Dan bisa ditebak, hasilnya sangat jauh berbeda dengan hasil tes tertulis.

Tahap wawancara secara tertutup yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota menimbulkan ketidakpuasan banyak pihak, terutama peserta seleksi yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengikuti proses seleksi. faktor kedekatan (baca: kenalan) antara PPK terpilih (yang turut serta dalam melakukan wawancara) dengan calon PPS lebih "menjanjikan" dibanding dengan kemampuan peserta seleksi.

Ketidakpuasan mengenai hasil wawancara ini disuarakan oleh Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FKDC) yang menyatakan bahwa nilai tes CAT yang rendah bisa lolos sebagai anggota Adhoc, sedangkan nilai yang lebih tinggi dinyatakan tidak lulus (https://www.faktaindonesianews.com, 27 Januari 2023).

Hal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran, dimana “Dari 3 besar hasi CAT yang lolos menjadi badan adhoc dibawah 40 persen. Wawancara bersifat subjektif, gimana bisa nentuin kompetensi dan integritas," (https://www.rmoljabar.id/, 27 Januari 2023).

Intinya, peserta tes tertulis dengan poin yang tertinggi tidak menjamin akan lulus wawancara, ataupun lulus namun statusnya adalah pengganti antar waktu (PAW).

Ada baiknya jika hasil tes tertulis CAT dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan peserta seleksi. Mengingat dalam tes tertulis juga memasukkan unsur kepemiluan yang juga merupakan parameter wawancara (sesuai Kep. KPU NO 534 /2022) yaitu “Pengetahuan Kepemiluan yang terdiri atas Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan Kewilayahan, Administrasi Kepemiluan”.

Tentu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, KPU (dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota) diharapkan mampu melakukan prekrutan yang adil, jujur dan transparan. Mengingat bahwa badan Adhoc adalah ujung tombak KPU dalam melaksanakan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Wassalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun