Mohon tunggu...
Ikbal Wiranegara
Ikbal Wiranegara Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Manajemen

alumni Hogwarts - Slytherin dormitory

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mencermati Seleksi Badan Ad Hoc KPU untuk Pemilu 2024: Pertemanan atau Kemampuan?

28 Januari 2023   16:13 Diperbarui: 7 Maret 2023   14:17 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://infopemilu.kpu.go.id

Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 menyebutkan Parameter dalam wawancara adalah (1) Pengetahuan Kepemiluan yang terdiri atas Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan Kewilayahan, Administrasi Kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup Integritas, Profesionalitas, Loyalitas. Visi; dan (3) Rekam jejak berdasarkan Riwayat Pengalaman Kepemiluan, Riwayat Pengalaman Organisasi, Riwayat Pengalaman Kerja, Riwayat Pendidikan, dengan skor penilaian 0-100 untuk setiap katagori. jika melihat bahwa setiap katagori memiliki empat item penilaian, maka nilai per item adalah 25 poin sehingga total nilai maksimal adalah 300 poin.

Permasalahan timbul ketika wawancara dilakukan. Parameter penilaian wawancara seperti yang tertuang dalam keputusan KPU no 534 tahun 2022 tidak sepenuhnya dijalankan oleh pewawancara (yang juga melibatkan PPK terpilih). Dalam beberapa kasus, terkesan bahwa wawancara hanya dijadikan formalitas. Terbukti banyaknya keluhan bahwa wawancara dilakukan seolah-olah perbincangan ringan saja. Dan bisa ditebak, hasilnya sangat jauh berbeda dengan hasil tes tertulis.

Tahap wawancara secara tertutup yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota menimbulkan ketidakpuasan banyak pihak, terutama peserta seleksi yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengikuti proses seleksi. faktor kedekatan (baca: kenalan) antara PPK terpilih (yang turut serta dalam melakukan wawancara) dengan calon PPS lebih "menjanjikan" dibanding dengan kemampuan peserta seleksi.

Ketidakpuasan mengenai hasil wawancara ini disuarakan oleh Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FKDC) yang menyatakan bahwa nilai tes CAT yang rendah bisa lolos sebagai anggota Adhoc, sedangkan nilai yang lebih tinggi dinyatakan tidak lulus (https://www.faktaindonesianews.com, 27 Januari 2023).

Hal yang sama terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran, dimana “Dari 3 besar hasi CAT yang lolos menjadi badan adhoc dibawah 40 persen. Wawancara bersifat subjektif, gimana bisa nentuin kompetensi dan integritas," (https://www.rmoljabar.id/, 27 Januari 2023).

Intinya, peserta tes tertulis dengan poin yang tertinggi tidak menjamin akan lulus wawancara, ataupun lulus namun statusnya adalah pengganti antar waktu (PAW).

Ada baiknya jika hasil tes tertulis CAT dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan peserta seleksi. Mengingat dalam tes tertulis juga memasukkan unsur kepemiluan yang juga merupakan parameter wawancara (sesuai Kep. KPU NO 534 /2022) yaitu “Pengetahuan Kepemiluan yang terdiri atas Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan Kewilayahan, Administrasi Kepemiluan”.

Tentu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, KPU (dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota) diharapkan mampu melakukan prekrutan yang adil, jujur dan transparan. Mengingat bahwa badan Adhoc adalah ujung tombak KPU dalam melaksanakan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Wassalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun