Mohon tunggu...
I Wayan Bagiarta
I Wayan Bagiarta Mohon Tunggu... Insinyur - IWayB

Mari Gemakan Indonesia JUJUR

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Pejabat di Indonesia Tembus Angka 1207 Orang Sejak KPK Berdiri

30 November 2020   21:12 Diperbarui: 3 Desember 2020   04:02 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari data statistik KPK ( dokpri)

5. Tuntutan atau Gaya Hidup

Gaya hidup dan tuntutan hidup sangat besar pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.Dorongan keluarga,suami atau istri memegang peranan kunci.Tuntutan biaya hidup,ingin tampil beda,dianggap hebat dan serba wah lainnya,sebagai salah satur pendorong orang mengambil jalan pintas untuk kaya atau korupsi.

6. Faktor budaya dengan bahasa umum “ Warisan 7 turunan”

Di budaya kita,sering mendengar agar kekayaannya bisa diwariskan 7 turunan bukan ? Tidak sedikit orang  tua,yang punya niat  mewariskan kekayaan sampai turun-temurun. Orang tua berlomba menumpuk kekayaannya,walau terkadang memakai jalan yang salah ( menyuap,menipu dll)  yang  bisa menghantarkannya ke jeruji besi.

7. Biaya politik yang tinggi

Lumrahnya seperti hukum dagang,modal yang dikeluarkan,harus bisa balik secepatnya atau selama menjabat.Ungkapan seperti itu,bukan berarti semua pejabat atau politisi melakukan hal yang sama. Banyak juga politisi atau pejabat yang kita saksikan,memiliki integritas yang baik. Namun secara umum, pemahaman di kalangan masyarakat bawah, seperti itulah adanya.

8. Hukuman yang masih dianggap ringan

Kembali menggunakan hitungan bisnis,dalam benak  koruptor,mungkin sudah melakukan simulasi untung rugi antara  jumlah uang yang didapat kalau korupsi,dibandingkan dengan gaji murni yang mereka dapatkan selama menjabat.

9. Adanya kesempatan dan kemampuan untuk berbuat

10. Sistem rekrutmen pegawai atau pejabat negara yang berbiaya tinggi.

Sering kita mendengar,untuk menjadi pegawai,aparat penegak hukum dan yang lain,harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.Akibatnya terjadi semacam balas dendam untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun