Mohon tunggu...
Iwan Sumantri
Iwan Sumantri Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Guru Matematika Di SMPN 3 Cibadak Kab.Sukabumi

" Satu Orang Musuh terlalu Banyak, Seribu Orang Sahabat Terlalu Sedikit " email : iwansmtri@gmail.com Blog Pribadi : http://pbmiwansumantri.com dan http://guruataya.com "RELA BERBAGI IKHLAS DALAM MEMBERI"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pekerja Indonesia Wajib Menjadi Peserta Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Jika Tidak? Apa Kata Dunia?

22 Desember 2015   22:31 Diperbarui: 22 Desember 2015   23:07 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Bentuk Jaminan bagi peserta:

Dengan sistem tabungan dan akan dikembalikan seluruhnya ditambah hasil pengembangannya

  • Jaminan Pensiun

Bentuk Jaminan bagi peserta:

Dimulai 1 Juli 2015 , dilkukan dengan memberikan uang pensiun bulanan kepada peserta yang telah pensiun.

Jadi mau tunggu apalagi, dengan segala kemudahan-kemudahan dibanding dengan Jamsostek segera bergegas untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke cabang-cabang / kantor Pembantu BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hidup kelak kita di masa yang akan datang agar bisa lebih baik dan terjamin.a

Ingat : Setiap Pekerja yang dirinya mengaku pekerja yang ada di negeri ini maupun yang di luar negeri wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Artkel ini di ikut sertakan pada lomba Blog #Aku dan BPJS Ketenagakerjaan 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun