Santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Bentuk Jaminan bagi peserta:
Dengan sistem tabungan dan akan dikembalikan seluruhnya ditambah hasil pengembangannya
- Jaminan Pensiun
Bentuk Jaminan bagi peserta:
Dimulai 1 Juli 2015 , dilkukan dengan memberikan uang pensiun bulanan kepada peserta yang telah pensiun.
Jadi mau tunggu apalagi, dengan segala kemudahan-kemudahan dibanding dengan Jamsostek segera bergegas untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ke cabang-cabang / kantor Pembantu BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hidup kelak kita di masa yang akan datang agar bisa lebih baik dan terjamin.a
Ingat : Setiap Pekerja yang dirinya mengaku pekerja yang ada di negeri ini maupun yang di luar negeri wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Â
Artkel ini di ikut sertakan pada lomba Blog #Aku dan BPJS KetenagakerjaanÂ
Â