Mohon tunggu...
Narliswandi Piliang
Narliswandi Piliang Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveller, Content Director, Citizen Reporter, Bloger, Private Investigator

Business: Products; Coal Trading; Services: Money Changer, Spin Doctor, Content Director for PR, Private Investigator. Social Activities: Traveller, Bloger. email: iwan.piliang7@yahoo.com\r\nmobile +628128808108\r\nfacebook: Iwan Piliang Dua , Twitter @iwanpiliang7 Instagram @iwanpiliangofficial mobile: +628128808108

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Repot Ilusi ke Solusi Reformasi

13 Mei 2020   11:46 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:58 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Organisasi itu plus KADIN Indonesia di era Orba, secara langsung masuk ke dalam Partai Golkar. Artinya mereka bajunya semula sama. BS tetap di Golkar. Kalau mau ditambahkan, saya pun menulis, akhirnya dari ranah sama, wong dulu begitu HIPMI otomatis Golkar.

Kalimat SP dan BS tidak boleh dilarung basi. Saya abadikan dalam menulis memperingati Reformasi 1998 kali ini, menjadi catatan dan aksi.

Mempersingkat topik. Kemarin, 12 Mei 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengesahkan Perpu Penanggulangan Kasus Covid-19. Di dalam Perpu disahkan menjadi Undang-Undang itu, jelas ada kalimat penggunaan dananya tidak boleh ada tuntutan. Anda nalar sendiri.

Kedua, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), hingga pagi ini masih simpang siur entah sudah disahkan atau belum - - sama dengan dengan sengkarutnya sulit mendapatkan draft RUU-nya - - tapi fix dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Membaca di media, ada anggota Komisi VII DPR, membawahi pertambangan, berkabar ke seorang wartawan. Ia mengaku tak kuasa dengan keputusan fraksinya di DPR, walau secara hati nurani ia tak setuju dengan keputusan menyetujui RUU itu.

RUU Minerba itu terindikasi tajam order oligarki Batubara. Terutama pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) perijianan pada habis. Sesuai ketentuan seyogyanya begitu habis kembali ke negara. Namun di RUU itu bisa diperpanjang.

Bukan rahasia lagi, eksportir batubara, telah menggelembungkan pundi pemegang PKP2B maupun IUP-nya. Mereka pesta selama ini. Saya sendiri memverifikasi kasus pemindah-bukuan mengakali pajak, melalui pola transfer pricing; antara lain merendahkan harga jual serendahnya ke perusahaan afiliasi di negara bebas pajak, seperti di British Virgin Island, tapi barang secara riil masuk ke pasar bebas sesuai harga pasar: dan ini menjadi mainan sejak lama.

Hampir 65% transaksi perdagangan Indonesia terindikasi tiap tahunnya TP. Secara angka menguap, Indonesia kaya itu bisa dibuktikan telanjang. Namun TP ini tak diurus, akibat ranah Trias Politika kita terjerumus ke dalam oligarki fulus mulus, istilah saya tadi.

Mineral disediakan alam. Kalau mengacu ke UUD 1945, maka sejatinya mutlak dikuasai negara untuk kepentingan rakyat seluasnya. Antara kata dalam UU, mengutip kalimat SP, "Mana Pancasila?", akhirnya kita berjalan sejak 1998 itu dengan lampu remang di kegelapan; hanya repot dalam ilusi, berharap di ujung ada cahaya terang, tapi fatamorgana.

Lantas apa solusi? Berharap ke trias politika tak ada solusi. Berharap ke tokoh seperti Refly Harun, Rizal Ramli, Din Syamsudin, sempat saya baca ada meme diunggulkan namanya kini membawa perubahan, bagi saya itu hanya bak menggergaji angin.

Refly, saya beri catatan khusus. Ia mengkritik tajam pemerintahan setelah di luar, baru bunyi kalau PEMILU 2019 bermasalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun