Mohon tunggu...
Narliswandi Piliang
Narliswandi Piliang Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveller, Content Director, Citizen Reporter, Bloger, Private Investigator

Business: Products; Coal Trading; Services: Money Changer, Spin Doctor, Content Director for PR, Private Investigator. Social Activities: Traveller, Bloger. email: iwan.piliang7@yahoo.com\r\nmobile +628128808108\r\nfacebook: Iwan Piliang Dua , Twitter @iwanpiliang7 Instagram @iwanpiliangofficial mobile: +628128808108

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengadilan "Sesat" Lucas Mesti Bebas

19 Maret 2019   10:18 Diperbarui: 19 Maret 2019   13:10 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi tidak berkesesuaian. JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Padahal kata Mudzakir, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain.

Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTimekaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.

Sesuai keterangan banyak saksi fakta saat persidangan, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.

"Itu keterangan  berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi Dina di sini ngomong Jimmy, di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi, perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia, artinya dia adalah benar-benar Jimmy," ujarnya.

ilust-by-fadliardo-5c90635e3ba7f73c2a64ed82.png
ilust-by-fadliardo-5c90635e3ba7f73c2a64ed82.png
Bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU KPK juga sangat lemah dalam membuktikan perbuatan Lucas. Perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus Eddy Sindoro  didakwakan terhadap Lucas juga telah dibantah oleh Eddy Sindoro sendiri. Menjadi sangat aneh. Dikatakan Mudzakir, dari sisi hukum juga sangat jelas ada rumusan tidak tepat. JPU KPK dinilai menegakkan tuntutan secara emosional dalam kasus Lucas maksimal 12 Tahun, sementara pidana pokok pada kasus Eddy Sindoro hanya dituntut 5 Tahun.

"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakkan secara emosional, karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujar Mudzakir.

Bisa dibayangkan bila pengadilan emosional dihidangkan di TIPIKOR, sementara sosok Dina Soraya, juga Jimmy atau Lie tidak dikonfrontir. Maka tiada lain kata bebas untuk Lucas. Kuat dugaan di kasus ini mesti ada kambing hitam. Maka Lucas  menjadi pilihan kambing hitam dan harus mendekam di penjara dengan 12 tahun. 

Membaca hal diatas, bagaikan menyimak tontonan kengawuran  hidangan keadilan. Maka tiada lain esok seyogyanya membebaskan Lucas, demi tegaknya keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun