Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi tidak berkesesuaian. JPU KPK cenderung menggunakan keterangan satu saksi saja, yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Padahal kata Mudzakir, kesaksian Dina sangat bertentangan dengan keterangan mayoritas saksi-saksi lain.
Termasuk alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTimekaisar555176@gmail.com yang ternyata bukan milik Lucas.
Sesuai keterangan banyak saksi fakta saat persidangan, akun tersebut ternyata milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Eddy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu.
"Itu keterangan  berhubungan dengan orang-orang yang berhubungan Jimmy, tapi Dina di sini ngomong Jimmy, di sana ngomong Lucas. Kalau menurut hukum, proses pembuktian dalam konteks ini karena telepon itu jadi penting karena frekuensi, perlu dalam konteks itu yang bisa mengendalikan dia, artinya dia adalah benar-benar Jimmy," ujarnya.
"Dari sisi hukumnya, rumusannya tidak tepat. Dari sisi aparat KPK sendiri, hukum yang ditegakkan secara emosional, karena tidak suka sama Lucas jadi hukumannya tinggi," ujar Mudzakir.
Bisa dibayangkan bila pengadilan emosional dihidangkan di TIPIKOR, sementara sosok Dina Soraya, juga Jimmy atau Lie tidak dikonfrontir. Maka tiada lain kata bebas untuk Lucas. Kuat dugaan di kasus ini mesti ada kambing hitam. Maka Lucas  menjadi pilihan kambing hitam dan harus mendekam di penjara dengan 12 tahun.Â
Membaca hal diatas, bagaikan menyimak tontonan kengawuran  hidangan keadilan. Maka tiada lain esok seyogyanya membebaskan Lucas, demi tegaknya keadilan.Â