Mohon tunggu...
Narliswandi Piliang
Narliswandi Piliang Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveller, Content Director, Citizen Reporter, Bloger, Private Investigator

Business: Products; Coal Trading; Services: Money Changer, Spin Doctor, Content Director for PR, Private Investigator. Social Activities: Traveller, Bloger. email: iwan.piliang7@yahoo.com\r\nmobile +628128808108\r\nfacebook: Iwan Piliang Dua , Twitter @iwanpiliang7 Instagram @iwanpiliangofficial mobile: +628128808108

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Setahun

18 Juli 2018   15:42 Diperbarui: 19 Juli 2018   06:29 2148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya sebagai Ketua Echo, bersama para pengurus, memaparkan kepada Menteri Perhubungan bahwa Teknologi ada, aplikasi bisa dibuat, jaringan pun siap  diterapkan real time.

Atas dasar itu, Echo meyakini kerugian kerusakan jalan akibat ODOL bisa diminimalisir. Inilah latar belakang  diselenggarakan FGD diikuti lengkap oleh para stake holder, asosiasi  seperti Organda, Gaikindo dan Kadin Indonesia. Dari pemerintah hadir mewakili Bappenas, Kementerian PUPR, Jasa Marga,  juga kalangan perbankan. Echo menjalin kerjasama dengan PT MKS, telah memiliki portofolio di pemasangan Load Scanner di beberapa perusahaan tambang, memiliki  teknologi.

"Bersama Echo kami telaah penerapan teknologi, termasuk mempersiapkan diri jika dimungkinkan investasi swasta demi percepatan otomasi jembatan timbang," kata Henryk Karosekali, Diretur Utama PT MKS.

Maka di dalam FGD kemarin,  pakar hukum, Chair Ramadhan mengatakan, "Keterlibatan swasta dalam operasional jembatan timbang, agar berkekuatan hukum  diperlukan peraturan pemerintah. Jika Cuma peraturan menteri, saya kuatir ganti menteri, ganti aturan." Kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) merupakan salah satub agenda pemerintahan Jokowi-JK, untuk memacu pembangunan infrastruktur nasional.

truk-panjang-5b4fcc92d1962e68553332e3.jpg
truk-panjang-5b4fcc92d1962e68553332e3.jpg
Memang saat ini UU nomor 22 hanya memberikan denda tilang Rp 500 ribu untuk pelaku ODOL dan dibayarkan dalam tenggang 12 hari. Maka selama 12 hari para truk  pelaku ODOL, dalam praktek tetap berlalu lalang, bahkan kenyataan hanya memperlihatkan kertas lusuhnya ke petugas, jangka 12 hari bisa berlalu sebulan bahkan lebih. Dan ODOL seperti biasa, terus terjadi. Makanya negara kita sudah seharusnya mencontoh negara  tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Australia menerapkan denda terhadap ODOL-nya.

Sejak ditariknya pengelolaan jembatan timbang dari pemerintah daerah pada 2016, pemerintah pusat pun  belum punya kesiapan optimal menjalankan dengan otomatisasi. Karenanya FGD ini mencari  titik temu pemerintah dan swasta bisa bekerjasama dalam win-win solution mengoperasikan jembatan timbang modern.

"Langkah swasta masuk jika memungkinkan bagus. Apalagi siap investasi. Persoalan, dari mana income swasta dan berkelanjutan dan tidak rugi. Kami ikut pikirkan," kata Yohannes Nangoi, dari Gaikindo. Maka FGD  berlangsung hingga siang kemarin, para stake holder menyambut positif, apalagi pihak Bappenas dan PUPR, ingin secepatnya solusi kerugian kerusakan jalan tak berkira tiap tahun akibat ODOL  itu menemukan jalan keluarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun