Mohon tunggu...
Iwan Permana
Iwan Permana Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA S1 DI INSTITUT TAZKIA PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

HAI NAMA SAYA IWAN SAYA MEMILIKI HOBI BOLA DAN MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Salam dalam Ranah Islam

15 April 2024   21:30 Diperbarui: 15 April 2024   21:32 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Sighat

(ijab dan qabul)

  • Syarat-syarat Akad Salam

Dalam akad ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Pembeli harus membayar terlebih dahulu di tempat akad

2. Barang yang dibeli atau dipesan akan diberikan pada waktu yang sudah dijanjikan

3.  Barang yang diperjual belikan harus relevan, jelas ukuran dan jenisnya, sifat-sifat barang dan lokasinya harus jelas

  • Contoh Akad Salam

Bisa dicontohkan dalam pemesanan beras, si A sebagai pembeli memberikan uang kepada si B selaku penjual pepaya sebagai pembayaran atas buah pepaya yang dibelinya, lalu si A dan B bersepakat bahwa buah pepaya yang dipesan dan sudah dibayar itu akan diserahkan oleh si B pekan depan ke rumah si A. 

Adapun contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa kita sadari yaitu belanja online, dimana pembeli telah membayar barang pesanannya sebelum menerima barangnya. 

Gimana nih sering bukan akad ini dilakukan? Apalagi di era serba online gini. Sekarang uda tahu kan disebut apa kegiatan transaksi ini dalam islam, ya akad salam. Dengan memahami definisi, rukun dan ketentuan akad salam, kita semua bisa menjalani transaksi jual beli yang lebih etis dan sesuai dengan ajaran islam.

Wallahua'lam bishowaab..

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun