- Fatwa MUI
Akad salam juga diatur dalam fatwa Dewan Syariah Negara (DSN) MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut antara lain menjelaskan ketentuan mengenai barang, pembayaran, penyerahan barang, perselisihan, dan pemutusan kontrak.
- Rukun Akad Salam
Ada beberapa rukun dalam akad salam ini, di antaranya yaitu:
1. Muslim
( pembeli atau pihak yang meminta dan memesan barang)
2. Muslim IlaihÂ
(penjual atau pihak yang memasok barang pesanan)
3. Fih Muslim
 (barang yang akan diperjual belikan)
4. Rasul MaalÂ
(modal atau uang)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!