Mohon tunggu...
Iwan Permana
Iwan Permana Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA S1 DI INSTITUT TAZKIA PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

HAI NAMA SAYA IWAN SAYA MEMILIKI HOBI BOLA DAN MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Salam dalam Ranah Islam

15 April 2024   21:30 Diperbarui: 15 April 2024   21:32 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

- Fatwa MUI

Akad salam juga diatur dalam fatwa Dewan Syariah Negara (DSN) MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam. Fatwa tersebut antara lain menjelaskan ketentuan mengenai barang, pembayaran, penyerahan barang, perselisihan, dan pemutusan kontrak.

  • Rukun Akad Salam

Ada beberapa rukun dalam akad salam ini, di antaranya yaitu:

1. Muslim

( pembeli atau pihak yang meminta dan memesan barang)

2. Muslim Ilaih 

(penjual atau pihak yang memasok barang pesanan)

3. Fih Muslim

 (barang yang akan diperjual belikan)

4. Rasul Maal 

(modal atau uang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun