Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator (penengah yang netral). Di dalam menjalankan bisnis seringkali ditemui sengketa dan perselisihan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha atau pelaku usaha dan konsumen, baik sengketa yang terjadi karena wanprestasi atau komplain terkait produk dan layanan itu sendiri.Â
Penyelesaian sengketa melalui jalur persidangan di pengadilan selama ini dinilai oleh pelaku usaha banyak kekurangan karena banyak faktor, diantaranya biaya yang mahal, waktu yang lama, bahkan nama baik yang menjadi taruhan karena ketika perkara berakhir, history perkara akan masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu hasil dari putusan sidang suka tidak suka sifatnya eksekutorial atau memaksa dan harus dilaksanakan, maka hasilnya pasti akan ada yang dirugikan dan diuntungkan yang berdampak pada hubungan para pihak paska penetapan.Â
Mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang banyak dipilih oleh pelaku usaha saat ini, karena beberapa hal sebagai berkut:
1. Dipandang proses sangat rahasia,Â
2. Waktu bisa lebih singkat,Â
3. Dapat memperbaiki hubungan baik para pihakÂ
3. Dan biaya dapat disesuaikan.
Apakah mediasi harus dilakukan di Pengadilan oleh Hakim?Â
Mediasi tidak harus menunggu penetapan perintah mediasi oleh Hakim, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) nomor 108 tahun 2016 proses mediasi dapat dilakukan di luar pengadilan dan tidak harus dijalankan oleh Mediator Hakim namun juga bisa melalui Mediator Non-Hakim di pengadilan atau di luar pengadilan yang bersertifikat dari lembaga yang telah terakreditasi MA Republik Indonesia.Â
Apa keuntungan menggunakan jasa Mediator di luar Pengadilan?Â
Memilih Mediator Non-Hakim di pengadilan maupun diluar pengadilan memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:Â
1. Mediator Non-Hakim berasal dari latar belakang profesi, keilmuan dan keahlian yang beragam.Â
Mediator Non-Hakim lebih beragam dan memiliki keahlian yang bermacam-macam sehingga dapat dipilih berdasarkan keahlian atau pengalamannya, mulai dari latar belakang seorang Dokter, Pengusaha, Ahli Pajak, Psikolog, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat bahkan Akademisi. Atau anda dapat memilih berdasarkan pengalaman mediasinya seperti sengketa bisnis, sengketa keuangan, sengketa asuransi, sengketa perbankan atau sengketa pelayanan kesehatan Ketepatan memilih mediator akan mempermudah kita dalam menyelesaikan permasalahan para pihak.
2. Mediator Non-Hakim memiliki waktu yang fleksibel
Para pihak berhak memilih waktu dan tempat mediasi bersama Mediator Non-Hakim karena tidak terikat pada ketentuan di Pengadilan yang melarang Mediator Hakim untuk memediasi diluar waktu dan tempat di pengadilan. Mediasi dapat dilakukan hanya dalam satu atau dua hari saja atau lebih, mediasi juga dapat dilaksanakan di ruang rapat di hotel atau tempat yang disepakati oleh kedua pihak yang bersengketa.
3. Hasil Kesepakatan bisa dikuatkan menjadi Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) di Pengadilan
Hasil kesepakatan atau perjanjian perdamaian yang dipandu oleh Mediator Non-Hakim yang bersertifikat dapat dibawa ke pengadilan dan didaftarkan untuk mendapat putusan pengadilan menjadi Akta Perdamaian yang dibuat oleh seorang Hakim, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.Â
Semoga dengan artikel ini membuka informasi terkait dengan peluang Alternatif Penyelesaian Sengketa yang lebih efektif dan tidak semua sengketa harus bermuara ke PengadilanÂ
"You Got Conflict Go to Mediation"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H