1. Mediator Non-Hakim berasal dari latar belakang profesi, keilmuan dan keahlian yang beragam.Â
Mediator Non-Hakim lebih beragam dan memiliki keahlian yang bermacam-macam sehingga dapat dipilih berdasarkan keahlian atau pengalamannya, mulai dari latar belakang seorang Dokter, Pengusaha, Ahli Pajak, Psikolog, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat bahkan Akademisi. Atau anda dapat memilih berdasarkan pengalaman mediasinya seperti sengketa bisnis, sengketa keuangan, sengketa asuransi, sengketa perbankan atau sengketa pelayanan kesehatan Ketepatan memilih mediator akan mempermudah kita dalam menyelesaikan permasalahan para pihak.
2. Mediator Non-Hakim memiliki waktu yang fleksibel
Para pihak berhak memilih waktu dan tempat mediasi bersama Mediator Non-Hakim karena tidak terikat pada ketentuan di Pengadilan yang melarang Mediator Hakim untuk memediasi diluar waktu dan tempat di pengadilan. Mediasi dapat dilakukan hanya dalam satu atau dua hari saja atau lebih, mediasi juga dapat dilaksanakan di ruang rapat di hotel atau tempat yang disepakati oleh kedua pihak yang bersengketa.
3. Hasil Kesepakatan bisa dikuatkan menjadi Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) di Pengadilan
Hasil kesepakatan atau perjanjian perdamaian yang dipandu oleh Mediator Non-Hakim yang bersertifikat dapat dibawa ke pengadilan dan didaftarkan untuk mendapat putusan pengadilan menjadi Akta Perdamaian yang dibuat oleh seorang Hakim, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.Â
Semoga dengan artikel ini membuka informasi terkait dengan peluang Alternatif Penyelesaian Sengketa yang lebih efektif dan tidak semua sengketa harus bermuara ke PengadilanÂ
"You Got Conflict Go to Mediation"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H