Mohon tunggu...
Iwan Kartiwa
Iwan Kartiwa Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis Lepas

Memulai menulis sejak tamat kuliah dan menekuninya sambil berprofesi sebagai guru. Sejumlah buku umum dan puluhan artikel ilmiah populer pendidikan sudah dipublikasikan di media cetak dan online baik di tingkat lokal, regional dan nasional. Berkhidmat memuliakan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pendidikan Bela Negara di Sekolah

8 November 2021   17:15 Diperbarui: 10 November 2021   11:00 1352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran pendidikan khususnya sekolah dan guru untuk menjaga, mengawasl dan menyiapkan generasi muda yang memiliki prinsip dan penuh kecintaan terhadap negara dan bangsanya.

PADA masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang lalu, tepatnya tanggal 19 Desember sudah dicanangkan sebagai hari bela negara. 

Sebagai tindak lanjut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui Menhan Ryamryzard Ryacudu pada waktu itu sudah pula diresmikan adanya program bela negara untuk semua kalangan khususnya yang berada pada usia produktif.

Menarik untuk dicermati bagaimana implementasi pendidikan bela negara yang akan dilakukan untuk pelajar di setiap jenjang pendidikan. 

Untuk pendidikan bela negara di sekolah maka diperlukan desain dan mekanisme tersendiri sehingga model pendidikan bela negara ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pembentukan watak dan karakter warga negara utamanya dalam membentuk semangat patriotime dan nasionalisme Bangsa Indonesia.

Pendidikan Bela Negara di sekolah menjadi demikian penting didasarkan atas sejumlah alasan berikut ini. Pertama, Alasan yuridis didasarkan pada amanat UUD 1945 pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara. Selain itu ada UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

Lahirnya UU itu jelas mengikat seluruh komponen negara untuk mematuhi dan melaksanakannya termasuk dunia pendidikan di mana ada sejumalh warga negara yang patut dilibatkan dan berperan aktif dalam usaha pembelaan negara tersebut dan pihak sekolah berkewajiban membina dan memfasilitasinya.

Kedua, Alasan sosiologis berkaitan erat dengan semakin kompleks dan derasnya hubungan antar warga negara Indonesia dengan warga negara lain. Hubungan ini tidak sedikit memberi dampak  kurang baik terhadap nilai-nilai dan semangat nasionalisme. 

Kemudian tergantikan oleh rasa bangga dan kagum terhadap keberadaan bangsa dan negara orang lain yang terlalu berlebihan melebihi kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsanya sendiri. 

Di sinilah peran pendidikan khususnya sekolah dan guru untuk menjaga, mengawasl dan menyiapkan generasi muda yang memiliki prinsip dan penuh kecintaan terhadap negara dan bangsanya.

Alasan berikutnya adalah letak geografis negara Indonesia. Posisi Indonesia yang strategis diapit oleh dua benua dan dua samudera diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang berbeda. 

Di satu sisi yang menguntungkan dan membuka berbagai peluang dan kesempatan tapi disisi lain ada begitu banyak ancaman, gangguan dan hambatan yang akan mempengaruhi jiwa dan semangat nasionalisme Bangsa Indonesia.    

Mengacu pada ketiga alasan itu maka pendidikan bela negara di sekolah menjadi sangat penting dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. 

Adapun tujuan diselenggarakanya pendidikan bela negara di sekolah tidak lain adalah untuk membentuk dan menyiapkan warga negara (peserta didik) sedini mungkin yang siap fisik maupun mental dalam upaya pembelaan negara. 

Diawali dengan pembentukan nilai dan karakter warga negara (peserta didik) yang rela berkorban, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa, berjiwa patriotik, unggul, pantang menyerah, bertanggungjawab dan siap berkompetisi dimanapun mereka berada.   

Pada tataran awal konsep pendidikan bela negara sebenarnya di lingkungan satuan pendidikan sudah dilaksanakan. Penanaman semangat dan nilai-nilai kebangsaan adalah konsep awal dan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan bela negara. 

Sejumlah regulasi diharapkan dapat membentuk karakter dan nilai-nilai kebangsaan pada peserta didik sudah digulirkan khususnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Regulasi yang dimaksud esensinya lebih kepada revitalisasi nilai-nilai yang ingin ditumbuhkembangkan kembali. Contoh keberadaan Permendikbud No. 21 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang kewajiban sekolah untuk melaksanakan upacara setiap senin pagi, upacara bendera pada pelaksanaan MOPD/MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) dan upacara peringatan hari-hari besar kenegaraan.

Ada pula Permedikbud yang mengamanatkan agar setiap sekolah sebelum pembelajaran di mulai selalu menyanyikan lagu-lagu nasional dan diakhir pembelajaran sebelum doa dilaksanakan dinyanyikan kembali lagu-lagu daerah. 

Adapula peraturan yang mengatur kegiatan ektrakurikuler wajib seperti pramuka, dan ektrakurikuler lainnya seperti paskibra, PMR, pecinta alam, dan lain sebagainya yang juga tidak luput memberikan sumbangsih dalam pembentukan karakter dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara Indonesia. 

Kalau kita cermati bukankah upaya-upaya seperti di atas adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pembentukan karakter, lebih lanjut memiliki hubungan yang erat dalam upaya pendidikan bela negara.

Persoalannya sekarang adalah soal komitmen dan konsistensi semua pihak untuk berkontribusi secara positif dalam rangka pembentukan pendidikan bela negara tersebut. 

Mata pelajaran PPKn salah satunya adalah bidang studi yang perlu mendapatkan penguatan dan pemberdayaan yang lebih dalam konteks pendidikan bela negara tersebut. 

Selain dapat lebih dulu dilibatkan dalam proyek besar program bela negara secara nasional maupun lokal, mereka juga harus diberikan akses dan kemudahan dalam koordinasi dan informasi penumbuhan nilai-nilai karakter bangsa termasuk penyelenggaraan pendidikan bela negara tahap lanjutan. 

Guru-guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sudah sepatutnya dijadikan fioneer dalam kerangka besar implementasi pendidikan bela negara di sekolah. 

Perlu ada persepsi yang sama tentang grand disain pendidikan bela negara ini sehingga dipahami secara komprehensif oleh semua pihak termasuk oleh siswa, orang tua siswa dan masyarakat luas. 

Hal ini sekaligus untuk menepis anggapan sebagian pihak yang menyatakan pendidikan bela negara ini merupakan proyek prestisius, mahal anggaran, bersifat militeristik dan bukan skala prioritas. 

Oleh: Iwan Kartiwa
(Berkhidmat sebagai Guru di SMAN Rancakalong Kab. Sumedang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun