Mohon tunggu...
Iwan Sis
Iwan Sis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi Gonjang-ganjing Rupiah

15 Agustus 2018   13:51 Diperbarui: 15 Agustus 2018   14:11 1793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ISIS - Situasi gonjang-ganjing Rupiah tentu harus diatasi jaman now dan selamanya. Solusi gonjang-ganjing Rupiahpun harus hadir sebagai jalan taktis sekarang dan strategik sesuai dengan kepentingan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

Solusi tersebut haruslah solusi kemerdekaan bagi Rupiah atas penjajahan, bak Patung Dimara di Lapangan Banteng. Satu solusi Rupiah yang berdaulat. Stabilitas Rupiah sangat membantu Presiden Joko Widodo tetap konsentrasi fokus kerja sehingga kena semua target pembangunan dalam masa tugasnya yang selesai Oktober 2019. 

Jokowi tentu tak akan biarkan cadangan devisa negara tergerus-gerus karena naik-turun Rupiah. Devisa adalah sejumlah emas atau valuta asing yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. 

Instabilitas Rupiah, sebagai akibat adopsi sistem nilai tukar mengambang bebas, juga disebabkan oleh sistem pembayaran yang diterapkan. Misalnya, dalam ekspor dan impor. 

Pemerintah Indonesia belum sadar bahwa teknik-teknik sistem pembayaran yang sedang diterapkan kurang maksimal bahkan merugikan negara puluh-puluhan tahun. Sistem pembayaran ekspor Indonesia harus dalam mata uang Rupiah. Tulisan ini adalah pengalaman praktis seorang pensiunan pegawai Bank Indonesia yang ingin melakukan sesuatu untuk kepentingan nasional sebelum ajal menjemputnya. 

Berikut adalah beberapa ilustrasi tentang sistem pembayaran, seperti Letter of Credit (L/C). L/C adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir). 

Pertama, tentang sistem pembayaran dalam mata uang asing (US$) -- yang dilakukan bank-bank Indonesia saat ini atau ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri. Misalnya, Pertamina akan menjual minyak ke luar negeri senilai US$ 300 juta, maka ketika L/C dibuka oleh bank di luar negeri, Bank Luar Negeri akan meminta Importir Luar Negeri untuk menyerahkan uang US$ 300 juta ke rekeningnya di Bank Luar Negeri.

 Pengiriman minyak atau barang akan dilakukan beberapa tahap misalnya dalam tiga bulan -- pengiriman barang tahap l misalnya US$ 100 juta, makan Bank Luar Negeri akan transfer ke Bank Indonesia US$ 100 juta, dan seterusnya sampai selesai, dan Indonesia menerima devisa US$ 300 juta, Untuk hasil ekspor Indonesia dalam setahun, Indonesia menerima US$ 300 juta. Contoh kedua, bila pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah atas barang ekspor dari Indonesia ke luar negeri. 

Pertamina akan menjual minyak ke luar negeri senilai US$ 300 juta, mala sewaktu L/C dibuka oleh bank di luar negeri, Bank Luar Negeri akan meminta kepada importir di luar negeri untuk menyetorkan mata uang Rupiah ke bank senilai US$ 300 juta x Rp 14.500 = Rp 4.350 miliar (kurs 1 US$ = Rp 14.500). 

Pada saat situasi di atas, importir harus membeli Rupiah melalui banknya untuk kebutuhan impornya dan pada saat kejadian ini, Indonesia menerima devisa US$ 300 juta. Pada saat pengiriman barang selesai, maka Indonesia akan menerima US$ 300 juta ditambah uang Rupiah sebesar Rp 4.350 miliar. 

Dalam situasi contoh kedua terdapat beberapa kejadian, Devis alebih cepat masuk ke Indonesia melalui L/C. Uang Rupiah yang dibeli sebelumnya, ketika membayar, masuk lagi ke Indonesia sebesar Rp 14.500. Namun, dalam praktik sekarang ini jumlah seluruh penerimaan hanya sebesar US$ 300 juta, sehingga terdapat kehilangan penerimaan Rp 4.350 miliar. 

Kesimpulan, bila ekspor Indonesia sebesar US$ 300 miliar per tahun, maka dengan sistem/cara pembayaran ekspor menggunakan Rupiah, Indonesia akan dapat tambahan penerimaan hasil ekspornya dalam setahun = US$ 300 miliar x Rp 14.500 = Rp 4.350.000.000.000.000 (Empat ribu tiga ratus lima puluh triliun Rupiah). 

"Perhatikan matriks berikut. Sistem Pembayaran Indonesia Luar Negeri Pembayaran dengan mata uang asing (US$) Ekspor: US$ 300 miliar Bayar: US$ 300 miliar Indonesia Terima US$ 300 miliar 

Pembayaran dengan mata uang Rupiah Ekspor: US$ 300 miliar Beli Rupiah: = US$ 300 miliar = Rp 4.350 triliun Indonesia Terima US$ 300 miliar dan tambahan +Rp 4.350 triliun Bayar: Rp 4.350 triliun "

Gambaran, penjelasan, dan prediksi tentang keuntungan-keuntungan jika Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia menerapkan peraturan bahwa setiap ekspor harus menggunakan pembayaran dalam Rupiah atau L/C dari Bank Luar Negeri dibuka dalam Rupiah. 

Keuntungan-keuntungan tersebut adalah: Penambahan penerimaan uang Rp 4.350 triliun per tahun. Devisa masuk lebih cepat karena Rupiah sudah langsung dibeli oleh Bank-Bank Luar Negeri sekaligus pada saat pembukaan L/C, devisa telah masuk ke Indonesia. 

Nilai mata uang Rupiah akan semakin kuat dan stabil karena dibeli dan diperjual-belikan di luar negeri. Permintaan terhadap Rupiah tinggi dan Rupiah laku keras di pasar uang. Bank-bank Luar Negeri akan menyimpan Rupiah sebagai cadangan simpanan Rupiah untuk kebutuhannya. 

Cadangan devisa akan bertambah dalam jumlah yang sangat signifikan. Bank Indonesia pasti akan mendapat kenaikan penerimaan dari transaksi valas jika dibandingkan dengan sebelum sistem pembayaran dalam Rupiah diberlakukan. Untuk lima tahun berjalan ke depan diramalkan minimal nilai Rupiah akan menguat ke Rp 10.000 per US$. 

Dalam pengalaman dan praktik yang berlaku di Bank Indonesia sekarang, sewaktu L/C dibuka ke Bank Luar Negeri dengan mata uang yang berlainan dengan mata uang negara tersebut, maka L/C akan ditolak oleh Bank Luar Negeri dan mensyaratkan agar L/C dibuka dalam mata uang negara yang bersangkutan. Praktik ini antara lain dilakukan negara-negara Jepang, Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, Philipina, Austria, Inggris, Tiongkok, Perancis, Swedia, dan Amerika Serikat, dll. 

Indonesia sesungguhnya pernah menerapkan aturan ini, namun sekitar awal tahun 1980an peraturan tersebut entah atas dasar apa dirubah. Sistem pembayaran ini pada praktiknya juga dilakukan oleh negara-negara lain, lalu mengapa Indonesia tidak melakukan hal yang sama? Berdaulatkah Rupiah? Riwayat Indonesia yang akan menjawabnya.

 Iwan Siswo ( Pengamat Sosial Politik dan Penyusun Buku Panca Azimat Revolusi )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun