Kesimpulan, bila ekspor Indonesia sebesar US$ 300 miliar per tahun, maka dengan sistem/cara pembayaran ekspor menggunakan Rupiah, Indonesia akan dapat tambahan penerimaan hasil ekspornya dalam setahun = US$ 300 miliar x Rp 14.500 = Rp 4.350.000.000.000.000 (Empat ribu tiga ratus lima puluh triliun Rupiah).Â
"Perhatikan matriks berikut. Sistem Pembayaran Indonesia Luar Negeri Pembayaran dengan mata uang asing (US$) Ekspor: US$ 300 miliar Bayar: US$ 300 miliar Indonesia Terima US$ 300 miliarÂ
Pembayaran dengan mata uang Rupiah Ekspor: US$ 300 miliar Beli Rupiah: = US$ 300 miliar = Rp 4.350 triliun Indonesia Terima US$ 300 miliar dan tambahan +Rp 4.350 triliun Bayar: Rp 4.350 triliun "
Gambaran, penjelasan, dan prediksi tentang keuntungan-keuntungan jika Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia menerapkan peraturan bahwa setiap ekspor harus menggunakan pembayaran dalam Rupiah atau L/C dari Bank Luar Negeri dibuka dalam Rupiah.Â
Keuntungan-keuntungan tersebut adalah: Penambahan penerimaan uang Rp 4.350 triliun per tahun. Devisa masuk lebih cepat karena Rupiah sudah langsung dibeli oleh Bank-Bank Luar Negeri sekaligus pada saat pembukaan L/C, devisa telah masuk ke Indonesia.Â
Nilai mata uang Rupiah akan semakin kuat dan stabil karena dibeli dan diperjual-belikan di luar negeri. Permintaan terhadap Rupiah tinggi dan Rupiah laku keras di pasar uang. Bank-bank Luar Negeri akan menyimpan Rupiah sebagai cadangan simpanan Rupiah untuk kebutuhannya.Â
Cadangan devisa akan bertambah dalam jumlah yang sangat signifikan. Bank Indonesia pasti akan mendapat kenaikan penerimaan dari transaksi valas jika dibandingkan dengan sebelum sistem pembayaran dalam Rupiah diberlakukan. Untuk lima tahun berjalan ke depan diramalkan minimal nilai Rupiah akan menguat ke Rp 10.000 per US$.Â
Dalam pengalaman dan praktik yang berlaku di Bank Indonesia sekarang, sewaktu L/C dibuka ke Bank Luar Negeri dengan mata uang yang berlainan dengan mata uang negara tersebut, maka L/C akan ditolak oleh Bank Luar Negeri dan mensyaratkan agar L/C dibuka dalam mata uang negara yang bersangkutan. Praktik ini antara lain dilakukan negara-negara Jepang, Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, Philipina, Austria, Inggris, Tiongkok, Perancis, Swedia, dan Amerika Serikat, dll.Â
Indonesia sesungguhnya pernah menerapkan aturan ini, namun sekitar awal tahun 1980an peraturan tersebut entah atas dasar apa dirubah. Sistem pembayaran ini pada praktiknya juga dilakukan oleh negara-negara lain, lalu mengapa Indonesia tidak melakukan hal yang sama? Berdaulatkah Rupiah? Riwayat Indonesia yang akan menjawabnya.
 Iwan Siswo ( Pengamat Sosial Politik dan Penyusun Buku Panca Azimat Revolusi )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H