Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan Mulia Tuan Orient Patriot Riwu Kore Terganjal Status Kewarganegaraan Ganda

9 Februari 2021   23:09 Diperbarui: 9 Februari 2021   23:33 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepekan belakangan ini, publik Indonesia umumnya dan Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya terlebih masyarakat Sabu Raijua dihebohkan dengan sebuah kabar mengejutkan (di luar dugaan) soal status kewarganegaraan ganda Bupati Sabu Raijua terpilih, Drs. Orient Patriot Riwu Kore. Pasalnya selain sebagai Warga Negara Indonesia, yang bersangkutan juga berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Kasus ini terkuak menyusul diterimanya surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta atas surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua yang mempertanyakan status kewarganegaraan Tuan Orient. Surat balasan dimaksud ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS, Eric M Alexander. Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang Kewarganegaraan AS)". Meskipun bukan satu-satunya bukti yang menegaskan kewarganegaraan AS dari Bapak Orient, namun surat tersebut bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terhadap status kewarganegaraan ganda Pak Orient.

Ya mau bagaimana lagi, semua proses sudah dilalui termasuk pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Kuncinya sekarang ada pada pemerintah dalam hal ini Kemendagri, apakah melanjutkan ke tahapan pelantikan atau ditunda atau batal demi hukum? Silahkan, itu ranahnya Kemendagri karena proses di KPU sudah selesai pada penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Yang penting dikaji dan diputuskan secara bijak sehingga tidak menimbulkan gesekan horisontal yang merugikan masyakat Sabu Raijua.

Namun yang menjadi tanda tanya publik pada umumnya adalah Kok bisa ya kecolongan semacam ini terjadi, apalagi di zaman yang serba online. Konon, di zaman serba online seperti saat ini, dunia terasa sempit, semua menjadi terang benderang dan tidak ada yang dapat disembunyikan apalagi soal data kewarganegaraan dan data kependudukan. Ataukah aplikasi online bisa diajak kompromi? Ataukah aplikasi data online hanya bisa transparan bila berhadapan dengan masyarakat biasa yang jauh dengan akses kekuasaan?  Saya kira tidak, tapi kok faktanya?

Ada beberapa pihak yang mesti bertanggung jawab dalam polemik ini :

Pertama, Mr. Orient Patriot Riwu Kore sendiri

Dalam kasus ini Mr. Orient mengaku masih sebagai WNI namun tidak menyangkal dirinya sebagai WNA pula. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menanggapi kasus kewarganegaraan ganda Orient Patriot Riwu Kore. Dia mengaku telah meminta keterangan kepada Orient Riwu Kore pada Rabu 3 Februari 2021.

"Saya menelepon Pak Orient dan menanyakan apakah betul bapak memiliki paspor Amerika Serikat? Beliau menjawab betul," kata Zudan menirukan pembicaraannya dengan Orient sebagaimana dalam keterangan video yang diterima Kompas TV, Rabu (Kompas TV, Kamis, 04 Februari 2021). Artinya yang bersangkutan sadar benar bahwa dia memiliki kewarganegaraan ganda. Boleh dikatakan bahwa Tuan Orient secara sadar atau secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga saja tidak muncul pernyataan “Maaf, saya tidak tahu kalau perbuatan itu melanggar hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”.

Lalu, mengapa harus mencalonkan diri sebagai calon bupati hingga memenangkan pesta demokrasi di Kab. Sabu Raijua, yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di tanah air. Bahkan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri, pasangan wakil bupati dan masyarakat Sabu Raijua pada umumnya. Harusnya sejak awal Tuan Orient jujur mengatakan yang sebenarnya soal status WNA-nya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Saya yakin, Pak Orient juga sedang pusing tujuh keliling. Meskipun perlu diakui bahwa Tuan Orient memiliki maksud dan tujuan yang mulia, rela meninggalkan negri Paman Sam untuk membaktikan dirinya bagi daerah tercinta Sabu Raijua. Namun harus ditempuh melalui cara-cara yang konstitusional.

Kedua, Partai Politik dalam hal ini PDIP, Partai Demokrat (PD) dan Partai Gerindra

Publik tentu tahu sepak terjang ketiga partai besar ini. Ketiganya bukan partai kacangan. PDIP saat ini sebagai partai penguasa sedangkan PD pernah berada di puncak kekuasaan semasa Pak SBY menjabat sebagai Presiden RI. Begitu juga Partai Gerindra yang merupakan pemilik kursi terbanyak ketiga di Senayan saat ini setelah PDIP dan Golkar. Ketiganya sudah cukup makan asam garam dalam kancah perpolitikan Indonesia. Heran, bisa kecolongan seperti yang dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat : "Kalau info tersebut benar, partai jelas kecolongan," kata Djarot kepada Tempo, Rabu, 3 Februari 2021. Lebih lanjut Djarot mengatakan, Orient baru mendaftar sebagai kader PDIP ketika mau maju dalam Pilkada 2020.

Sulit dibayangkan bila kecolongan semacam ini terjadi. Mengapa? Proses seleksi untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah ini kan sudah dimulai dari tingkat terendah yakni kabupaten lalu propinsi dan terakhir adalah tingkat DPP dengan diterbitkannya rekomendari untuk maju sebagai cabup/cawabup. Artinya partai pun ikut menyumbang atau berdonasi atas kegaduhan ini. Sampai di sini, partai harus lebih cermat dan serius dalam proses rekruitmen calon pemimpin. Jangan hari ini daftar jadi anggota partai, besok maju jadi calon pemimpin secara mulus. Mendadak sekali  ya, hehehe.

Ketiga, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD Kab. Sabu Raijua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) entah di pusat maupun di daerah merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Lembaga KPU merupakan lembaga negara yang memimpin dan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan tahapan pemilu entah nasional maupun daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Lembaga ini dipercaya berintegritas dan kredibel dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus ini, KPU terlebih KPUD Sabu Raijua mestinya tidak bisa begitu saja cuci tangan. Jika kita pelajari atau tengok ke belakang, sebenarnya ada cukup ruang dan waktu bagi KPUD Sabu Raijua untuk meneliti secara lebih cermat berkas bakal calon bupati maupun wakil bupati sebelum ditetapkan sebagai calon tetap yakni sejak tahapan Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020) hingga tahapan Penetapan Paslon (23 September 2020). Pihak KPU mestinya tidak percaya saja pada tampilan luar seperti yang disampaikan oleh Ketua KPUD Sabu Raijua, Kirenius Padji yang mengatakan bahwa saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang. KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut (Kompas TV, Kamis, 04 Februari 2021). Mestinya sudah ada kecurigaan awal untuk mencari tahu lebih dari berbagai refrensi sehingga asas kepastian hukum terpenuhi. Apalagi sebelumnya sudah diwanti-wanti oleh Bawaslu soal status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore. Pasalnya status kewarganegaraan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan merupakan persyaratan utama sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya.

Keempat, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang

Salah satu fungsi yang dijalankan oleh Dirjen Dukcapil adalah pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan. Boleh dibilang Dirjen Dukcapil merupakan gudangnya administrasi pencatatan sipil dan administrasi kependudukan. Oleh karena itu mestinya semua data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil disinkronkan dengan kementerian dan lembaga lainnya sehingga sekali klik langsung ketahuan pemilik data kependudukan dimaksud.

Dalam kasus kewarganegaraan ganda ini terbukti bahwa data antar kementerian dan lembaga belum sinkron khususnya Kemendagri dan Kemenkumham. Bagaimana mungkin seseorang memiliki kewarnegaraan Amerika Serikat namun masih tercatat sebagai WNI. Padahal undang-undang tidak mengijinkan status kewarganegaraan ganda di republik ini. Oleh karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mensinkronkan data kependudukan di semua lembaga negara sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Nasi sudah menjadi bubur, entah disengaja ataupun tidak. Pemilihan cabup/cawabup sudah selesai serta sudah ditetapkan pemenangnya. Menghadapi polemik ini, berbagai opsi telah dipersiapkan oleh pemerintah. Mulai dari penundaan pelantikan hingga pembatalan pelantikan dengan alasan hasil Pilkada Sabu Raijua cacat hukum. Semoga pemerintah melakukan pengkajian secara mendalam dan memutuskan secara bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan dan merugikan masyarakat Sabu Raijua.

SALAM.....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun