Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan Mulia Tuan Orient Patriot Riwu Kore Terganjal Status Kewarganegaraan Ganda

9 Februari 2021   23:09 Diperbarui: 9 Februari 2021   23:33 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sulit dibayangkan bila kecolongan semacam ini terjadi. Mengapa? Proses seleksi untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah ini kan sudah dimulai dari tingkat terendah yakni kabupaten lalu propinsi dan terakhir adalah tingkat DPP dengan diterbitkannya rekomendari untuk maju sebagai cabup/cawabup. Artinya partai pun ikut menyumbang atau berdonasi atas kegaduhan ini. Sampai di sini, partai harus lebih cermat dan serius dalam proses rekruitmen calon pemimpin. Jangan hari ini daftar jadi anggota partai, besok maju jadi calon pemimpin secara mulus. Mendadak sekali  ya, hehehe.

Ketiga, Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD Kab. Sabu Raijua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) entah di pusat maupun di daerah merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Lembaga KPU merupakan lembaga negara yang memimpin dan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan tahapan pemilu entah nasional maupun daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Lembaga ini dipercaya berintegritas dan kredibel dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus ini, KPU terlebih KPUD Sabu Raijua mestinya tidak bisa begitu saja cuci tangan. Jika kita pelajari atau tengok ke belakang, sebenarnya ada cukup ruang dan waktu bagi KPUD Sabu Raijua untuk meneliti secara lebih cermat berkas bakal calon bupati maupun wakil bupati sebelum ditetapkan sebagai calon tetap yakni sejak tahapan Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020) hingga tahapan Penetapan Paslon (23 September 2020). Pihak KPU mestinya tidak percaya saja pada tampilan luar seperti yang disampaikan oleh Ketua KPUD Sabu Raijua, Kirenius Padji yang mengatakan bahwa saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang. KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut (Kompas TV, Kamis, 04 Februari 2021). Mestinya sudah ada kecurigaan awal untuk mencari tahu lebih dari berbagai refrensi sehingga asas kepastian hukum terpenuhi. Apalagi sebelumnya sudah diwanti-wanti oleh Bawaslu soal status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore. Pasalnya status kewarganegaraan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan merupakan persyaratan utama sebelum melangkah ke tahapan selanjutnya.

Keempat, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang

Salah satu fungsi yang dijalankan oleh Dirjen Dukcapil adalah pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan. Boleh dibilang Dirjen Dukcapil merupakan gudangnya administrasi pencatatan sipil dan administrasi kependudukan. Oleh karena itu mestinya semua data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil disinkronkan dengan kementerian dan lembaga lainnya sehingga sekali klik langsung ketahuan pemilik data kependudukan dimaksud.

Dalam kasus kewarganegaraan ganda ini terbukti bahwa data antar kementerian dan lembaga belum sinkron khususnya Kemendagri dan Kemenkumham. Bagaimana mungkin seseorang memiliki kewarnegaraan Amerika Serikat namun masih tercatat sebagai WNI. Padahal undang-undang tidak mengijinkan status kewarganegaraan ganda di republik ini. Oleh karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mensinkronkan data kependudukan di semua lembaga negara sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Nasi sudah menjadi bubur, entah disengaja ataupun tidak. Pemilihan cabup/cawabup sudah selesai serta sudah ditetapkan pemenangnya. Menghadapi polemik ini, berbagai opsi telah dipersiapkan oleh pemerintah. Mulai dari penundaan pelantikan hingga pembatalan pelantikan dengan alasan hasil Pilkada Sabu Raijua cacat hukum. Semoga pemerintah melakukan pengkajian secara mendalam dan memutuskan secara bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan berkelanjutan dan merugikan masyarakat Sabu Raijua.

SALAM.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun