Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPD Manamas Resmi Dilantik, Apa Saja Agenda Prioritasnya?

3 Juli 2020   12:10 Diperbarui: 3 Juli 2020   12:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Setelah melalui tahapan pemilihan langsung yang berjalan demokratis, aman dan lancar pada tanggal 22 Mei 2020, akhirnya Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manamas, Kecamatan Nai'Benu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi diambil sumpah dan dilantik. Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD Manamas Masa Bakti 2020 -- 2026 berlangsung pada tanggal 25 Juni 2020 bertempat di Aula Pertemuan Desa Manamas. Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin oleh Camat Nai'Benu, Lorenco Colo, SP atas nama Bupati Timor Tengah Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor : 435/KEP/HK/VI/2020.

Dengan demikian anggota BPD yang lama resmi purnabakti dan anggota BPD yang baru atau terlantik resmi bertugas. Terima kasih dan apresiasi yang tinggi disampaikan kepada anggota BPD yang purnabakti atas karya dan pengabdian selama menjadi wakil masyarakat. Selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat bagi anggota BPD terlantik sebagaimana perintah atau amanat undang -- undang.

Anggota BPD yang dilantik berjumlah 7 (tujuh) orang sebagai berikut : Yohanes Fakundo Kolo, Yuliana Lusiday, Fransiskus Xaverius Kolo Meko, S. Sos, Alexander Fallo, Yovita Elu, Ferdinandus Bene Elu, Yohanes Debrito Nule, A. Md. Kep. Dari ketujuhnya, tiga anggotanya merupakan orang lama atau figur lama yang terpilih kembali sedangkan empat anggota lainnya merupakan figur baru.

Berdasarkan Undang -- Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan sebuah kelembagaan di desa yang memiliki peran yang amat vital dan tidak dapat diabaikan. Yang mana Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam hal ini, BPD merupakan lembaga legislatif tingkat desa. BPD merupakan perwujudan demokrasi di desa, yang dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat desa.  

Sebagai perwakilan masyarakat, BPD memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu : membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan desa. Oleh karena itu BPD harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerja sama dengan Pemerintah Desa, berinisiatif membuat Peraturan Desa, dituntut mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan di desa.

Fungsi dan tugas BPD menegaskan kedudukan BPD dan Kepala Desa setara. Dimana BPD dan Kepala Desa merupakan mitra kerja dalam pengelolaan pembangunan di desa. BPD bukan musuh Pemerintah Desa atau sebaliknya. BPD juga bukan sekedar pemberi stempel untuk melegitimasi kebijakan Pemerintah Desa. Oleh karena itu dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang harmonis serta partisipasi aktif di antara kedua lembaga tersebut guna kelangsungan pembangunan di desa.

BPD sebagai lembaga formal yang mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim / budaya birokrasi yang tidak bersih dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Untuk itu BPD harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di desa sehingga dapat mengetahui dan memahami secara detail berbagai program dan agenda pembangunan di desa sekaligus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa agar tujuan yang diharapkan dan target yang ditentukan dapat tercapai.

Kekuatan utama BPD terletak pada kemampuan "check and balances". BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa. Terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan. Oleh karena itu BPD harus benar-benar bisa menjadi partner Kepala Desa dalam membangun desa. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat.

Sehubungan dengan fungsi dan tugas BPD serta situasi dan kondisi terkini Desa Manamas maka terdapat beberapa agenda kerja yang harus menjadi skala prioritas BPD di antaranya :

  • Proses Pemilihan Kepala Desa

Salah satu agenda besar yang harus menjadi skala prioritas BPD Manamas adalah proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sejak Kepala Desa definitif tersandung kasus hukum pada tahun 2019, tugas -- tugas pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di Desa Manamas, diserahkan kepada seorang Penjabat Kepala Desa yang notabene berstatus ASN. Oleh karena itu, BPD harus berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait demi kelangsungan proses pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu secara demokratis, jujur dan adil tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. Hal ini juga dimaksudkan agar hak -- hak demokrasi masyarakat dapat terpenuhi sehingga benar -- benar menghasilkan seorang pemimpin yang benar -- benar diterima dan mau melayani dengan tulus ikhlas.

  • Realisasi pencairan Dana Desa dan ADD Tahun 2019 Desa Manamas belum seratus persen

Pada tahun 2019, Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten tidak dapat dicairkan karena Kepala Desa Manamas tersandung kasus hukum. Hal ini berimbas pada banyaknya program kerja dalam APBDesa Tahun 2019 tidak dapat terealisasi termasuk honor aparat desa dan BPD. Ini merupakan salah satu tantangan bagi BPD dan Pemerintah Desa untuk merealisasikannya sesuai peraturan perundang -- undangan yang berlaku.

  • Pembuatan Peraturan Desa

Salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa guna menjamin kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, adil, makmur dan sejahtera. Pengalaman membuktikan bahwa setiap tahun Pemerintah Desa dan BPD hanya mampu menghasilkan sebuah Perdes yakni Perdes APBDes. Itu pun dibuat karena merupakan syarat wajib bila ingin mengajukan permohonan pencairan DD maupaun ADD. Padahal masih terdapat banyak bidang kehidupan bermasyarakat yang perlu diatur demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan nyaman, tertib dan adil menuju masyarakat mandiri dan sejahtera. Terutama Perdes yang berkaitan dengan hayat hidup orang banyak seperti air bersih, keamanan dan ketertiban umum dan lain sebagainya.

Desa Manamas memiliki potensi yang cukup besar dalam membuka peluang  berkembangnya Desa Manamas menjadi mandiri dan sejahtera. Apalagi Desa Manamas merupakan pintu keluar masuk obyek wisata Pantai Wini dan Tanjung Bastian di Desa Humusu Wini. Untuk mewujudkan sebuah desa menjadi desa mandiri dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat dan kelembagaan yang ada termasuk BPD. Mari bangun kerja sama dan sama -- sama kerja membangun desa.

SALAM...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun