Mohon tunggu...
Iwal Falo
Iwal Falo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan siapa-siapa, hanya berusaha menjadi yang terbaik

Menjadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPD Manamas Resmi Dilantik, Apa Saja Agenda Prioritasnya?

3 Juli 2020   12:10 Diperbarui: 3 Juli 2020   12:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu agenda besar yang harus menjadi skala prioritas BPD Manamas adalah proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sejak Kepala Desa definitif tersandung kasus hukum pada tahun 2019, tugas -- tugas pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di Desa Manamas, diserahkan kepada seorang Penjabat Kepala Desa yang notabene berstatus ASN. Oleh karena itu, BPD harus berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait demi kelangsungan proses pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu secara demokratis, jujur dan adil tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. Hal ini juga dimaksudkan agar hak -- hak demokrasi masyarakat dapat terpenuhi sehingga benar -- benar menghasilkan seorang pemimpin yang benar -- benar diterima dan mau melayani dengan tulus ikhlas.

  • Realisasi pencairan Dana Desa dan ADD Tahun 2019 Desa Manamas belum seratus persen

Pada tahun 2019, Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten tidak dapat dicairkan karena Kepala Desa Manamas tersandung kasus hukum. Hal ini berimbas pada banyaknya program kerja dalam APBDesa Tahun 2019 tidak dapat terealisasi termasuk honor aparat desa dan BPD. Ini merupakan salah satu tantangan bagi BPD dan Pemerintah Desa untuk merealisasikannya sesuai peraturan perundang -- undangan yang berlaku.

  • Pembuatan Peraturan Desa

Salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa guna menjamin kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, adil, makmur dan sejahtera. Pengalaman membuktikan bahwa setiap tahun Pemerintah Desa dan BPD hanya mampu menghasilkan sebuah Perdes yakni Perdes APBDes. Itu pun dibuat karena merupakan syarat wajib bila ingin mengajukan permohonan pencairan DD maupaun ADD. Padahal masih terdapat banyak bidang kehidupan bermasyarakat yang perlu diatur demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan nyaman, tertib dan adil menuju masyarakat mandiri dan sejahtera. Terutama Perdes yang berkaitan dengan hayat hidup orang banyak seperti air bersih, keamanan dan ketertiban umum dan lain sebagainya.

Desa Manamas memiliki potensi yang cukup besar dalam membuka peluang  berkembangnya Desa Manamas menjadi mandiri dan sejahtera. Apalagi Desa Manamas merupakan pintu keluar masuk obyek wisata Pantai Wini dan Tanjung Bastian di Desa Humusu Wini. Untuk mewujudkan sebuah desa menjadi desa mandiri dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat dan kelembagaan yang ada termasuk BPD. Mari bangun kerja sama dan sama -- sama kerja membangun desa.

SALAM...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun