Melihat derasnya arus penolakan masyarakat terhadap RUU HIP, pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Untung saja ada penolakan masyarakat, bagaimana bila tidak ada penolakan belum tentu pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Dan sudah seharusnya bukan saja menunda tetapi DPR membatalkan hak inisiatif atas pengusulan RUU HIP.
Kehadiran RUU HIP hanya akan menciptakan multi tafsir terhadap ideologi Pancasila serta menumbuhkan konflik ideologi dan kepentingan.
Kalaupun DPR dan Pemerintah berniat untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP ini maka diperlukan kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat agar semuanya menjadi terang benderang.
Bagaimana implementasi nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat?
Saat ini publik beramai – ramai menolak RUU HIP dengan berbagai argumen. Hal ini menandakan kecintaan kita pada Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa.
Namun perlu disadari dan direnungkan, sudah sejauh mana kita menghayati dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Di sana sini masih terdapat praktek – praktek kehidupan bermasyarakat yang berada di luar nilai – nilai Pancasila seperti korupsi, terorisme, radikalisme, ketidakadilan dan fenomena degradasi moral lainnya.
Bukan tidak mungkin, kemerosotan moral sebagaimana tersebut di atas merupakan dampak dari kurangnya penghayatan dan pengamalan nilai – nilai Pancasila.
Lebih buruk lagi bila yang dihayati dan diamalkan bukan nilai – nilai Pancasila sebagai ideologi negara melainkan ideologi lain yang terbungkus dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Meskipun demikian, RUU HIP bukan solusinya.
Pada konteks inilah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki peran yang sangat strategis dibantu oleh berbagai elemen bangsa untuk mensosialisasikan dan mengawal implementasi nilai – nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.