Mohon tunggu...
Ivone Dwiratna
Ivone Dwiratna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang hamba TUHAN

Believe, Belajar, Bertindak

Selanjutnya

Tutup

Money

Kupas Tuntas Fidusia Online, Langkah Hebat Situs Sibuk Pendulang PNBP

2 Mei 2013   19:07 Diperbarui: 8 Februari 2016   03:58 12427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Seperti halnya untuk situs Pendaftaran Jaminan Fidusia yang lebih sering gagal akses. Ataupun loadingnya sangat lama. Apakah karena jumlah pengaksesnya yang teramat banyak sehingga overload, ataukah karena servernya mungkin memang belum memadai? Hal ini juga seiring sejalan dengan BNI sebagai tempat penerimaan pembayaran PNBP untuk pendaftaran jaminan fidusia seluruh Indonesia. Diawal mula berlakunya sistim online, malah tidak semua kantor cabang BNI mengetahui bahwa pembayaran PNBP pendaftaran jaminan fidusia bisa dilakukan melalui kantor cabang BNI manapun dan tidak lagi harus di payment point KPF setempat.

 

Seringkali juga terjadi PNBP telah dibayar di BNI, tapi di sistem masih “red light”; sehingga harus bolak-balik mengcomplainkan dan membereskannya. Bagaimana jika PNBP sudah dibayar, ternyata masih “red light”, sedangkan proses pengurusannya ke Bank dan instansi terkait membutuhkan waktu lebih dari 3 hari? Bagaimana nasib PNBP yang sudah kita bayar? Haruskah kita input ulang?

 

Atau jika BNI ternyata sedang offline, atau overload, sehingga akhirnya pembayaran PNBP tertunda. Dan akibatnya, bagi yang lewat dari 3 hari setelah cetak pengantar pembayaran ke BNI, maka Notaris harus menginput ulang pendaftaran jaminan fidusianya. Hal ini cukup merepotkan. Apalagi masa 3 hari itu, penghitungannya juga termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur. Bilamana memungkinkan ada baiknya 3 hari hitungan tersebut, terhitungnya hanya hari kerja saja. Sementara Sabtu, Minggu dan hari libur (termasuk cuti bersama) tidak termasuk dalam hitungan.

 

Dengan Sistim Pendaftaran Fidusia Online, penerimaan negara melalui PNBP akan melesat tajam. Demikian pula penghematan yang telah dilakukan sangat signifikan. Maka perlu kiranya didukung dengan pelayanan yang baik. Misalnya dengan pelayanan penyelesaian pengaduan/permasalahan secara langsung, cepat, bersih dan segera. Menyediakan Customer Service yang siap sedia, cerdas, mengerti, bersih, tanggap dan tidak berbelit. Ada baiknya Customer Service disiapkan untuk melayani di tiap Kanwil Kemenkum HAM RI pada hari dan jam kerja, dan menyiapkan pula Customer Care by phone yang siap melayani 24 jam-7 hari dalam seminggu (mengingat sulitnya menelepon Customer Service SABH saat ada permasalahan dalam pendaftaran/perubahan Perseroan Terbatas, maka belajar dari pengalaman tersebut, mohon kiranya menyiapkan nomor telepon dan petugas khusus untuk handle permasalahan fidusia online, by phone. Agar penelepon tidak terkonsentrasi menelepon di jam kerja, juga agar Notaris yang tidak terlayani di jam kerja, masih dapat menikmati layanan tersebut; maka ada baiknya layanan tersebut dibuat 24 jam-7 hari dalam seminggu).

 

Bercermin juga dari pelayanan SABH untuk Perseroan Terbatas yang tidak memuaskan bilamana ada komplain, koreksi, surat menyurat, permohonan pembukaan sistem ulang untuk mengedit kesalahan dan lain sebagainya (yang dilakukan melalui surat menyurat manual, telepon, sms, email dan fax), maka Kemenkum HAM/Ditjen AHU harus memotong kompas semua kesulitan komunikasi ini dengan menyediakan tenaga khusus yang berkompeten untuk menjawab semua email, fax, telepon, SMS maupun surat menyurat dan memberikan solusi/arahan/jawaban dalam waktu singkat dan cepat. Untuk itu harus ditentukan dalam SOP (Standard Operational Procedure) mengenai kecepatan penyelesaiannya. Dan nomor telepon, nomor fax, email address, nomor HP (untuk SMS) serta alamat korespondensi harus tercantum dalam situs Fidusia Online. Yang mana nomor-nomor/alamat tersebut harus benar-benar bisa dijadikan media berkomunikasi dan bukan hanya menjadi pajangan belaka; agar kiranya Notaris yang sudah berkontribusi besar dalam penerimaan negara ini tidak kecewa dan dapat menjadi partner yang sejajar.

 

Perlu juga difikirkan, akankah nantinya fidusia online ini akan seperti SABH Perseroan Terbatas yang mana dimungkinkan akan terjadinya surat menyurat guna misalnya untuk permohonan pembukaan sistem untuk koreksi/input ulang sebelum tercetaknya Sertifikat Jaminan Fidusia atau bahkan sebelum pembayaran PNBP. Jika itu akan terjadi juga, mengingat adanya jangka waktu 3 hari yang diberikan, maka penyelesaian harusnya di masing-masing Kanwil Kemenkum HAM RI, bukan di Kemenkum HAM RI di Jakarta lagi. Sehingga tidak perlu lagi adanya pemborosan waktu, biaya dan tenaga untuk menyelesaikannya.

 

Bagaimanapun juga, fidusia online yang telah dijalankan ini adalah satu terobosan besar. Langkah hebat yang patut diacungi jempol dan tidak semudah yang dibayangkan dalam implementasinya. Meski baru saja dilaksanakan, dengan segala kekurangannya di awal; mudah-mudahan langkah hebat ini akan semakin sempurna dan akomodatif bagi semua kebutuhan hukum guna pengecekan, pendaftaran jaminan fidusia maupun perubahan data pada jaminan fidusia yang telah didaftarkan.

 

 

 

*) Penulis adalah Notaris dan PPAT di Kabupaten Sidoarjo- Jawa Timur.

Ditulis 7 April 2013 dan dimuat dalam majalah MINUTA Edisi April 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun