Mohon tunggu...
Ivone Dwiratna
Ivone Dwiratna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang hamba TUHAN

Believe, Belajar, Bertindak

Selanjutnya

Tutup

Money

Kupas Tuntas Fidusia Online, Langkah Hebat Situs Sibuk Pendulang PNBP

2 Mei 2013   19:07 Diperbarui: 8 Februari 2016   03:58 12427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

d. Seringkali setelah diinput, ternyata gagal simpan. Sehingga harus menginput ulang. Atau terkadang sudah diisi dengan benar, ternyata begitu di klik proses masih saja disuruh menginput kembali, karena menurut sistim ada kesalahan penginputan data.

 

e. Adanya perbedaan antara display dan inputan dalam nilai jaminan, saat memasukkan 14 digit angka. Demikian pula saat memasukkan 21 digit angka. Misalnya menuliskan 70.000.000.000.000, maka display akan tertulis 70.000.000.000.000,01. Hal mana jika lebih dari 21 digit angka, maka display akan tertulis berupa rumus/formula. Untuk jumlah digit lainnya tidak masalah

 

 

 

6. PENCETAKAN

 

a. Bilamana mencetak pengantar bayar untuk pembayaran PNBP, lalu ada kesalahan dalam pencetakan (misal: paper jam), atau tengah mencetak tiba-tiba koneksi ke internet atau listrik padam, maka tidak dapat dicetak ulang. Mohon bantuan instansi yang berwenang agar untuk menu ini dapat diatur bisa dicetak ulang.

 

b. Sertifikat Jaminan Fidusia yang tercetak tidak dalam satu halaman. Perlu tenaga ahli untuk mensettingnya terlebih dahulu, baru pencetakan bisa dilakukan dalam satu halaman.

 

 

 

7. TAMPILAN SURAT PERNYATAAN DAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA

 

a. Nama Pemberi Fidusia dan Debitur sudah tercantum, sedang mengenai obyek jaminan fidusianya sama sekali tidak tercantum. Baik jenisnya, bukti kepemilikannya maupun nilainya, sama sekali tidak ada dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Sedangkan untuk Surat Pernyataan, mengenai obyek jaminan fidusianya hanya ditulis sesuai dengan akta saja. Hal ini menimbulkan banyak komplain dari Penerima Fidusia. Karena bagi pelaku bisnis seperti Lembaga Pembiayaan maupun Bank, misalnya. Maka akan sulit membedakan dari sekian banyak Sertifikat Jaminan Fidusianya, karena tidak ada uraian mengenai obyek jaminannya, seperti halnya jika itu kendaraan bermotor maka memerlukan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, atau spesifikasi lainnya. Terutama bagi petugas lapangannya, pasti akan kesulitan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.

 

b. Tanda tangan langsung tercetak pada sistem dan tidak ada stempel. Hal ini juga banyak mendapatkan komplain dari pelaku bisnis. Karena tampilan seperti Sertifikat Jaminan Fidusia atau Surat Pernyataan dikhawatirkan dapat ditiru dengan mudah. Tidak adanya pengamanan, entah jenis kertasnya, stempelnya atau tanda tangannya, itu menimbulkan banyak kekhawatiran pemalsuan.

 

c. Terkadang pencetakan Sertifikat Jaminan Fidusia tidak sempurna. Tanggal dan jam yang tidak tercetak, atau beberapa item tidak tercetak. Bahkan mungkin tanda tangan by system tidak tercetak. Bagaimana untuk pembenahannya. Mohon kiranya instansi yang berwenang dapat memberikan solusi bagi permasalahan ini. Karena hal ini memang terjadi, akan tetapi meski laporan dan keluhan sudah disampaikan melalui email pun, sampai saat ini mengenai hal ini masih belum mendapatkan jawaban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun