Mohon tunggu...
Raden JovannieIvan
Raden JovannieIvan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya berasal dari demak saya kuliah di unissula tepatnya di fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

9 Januari 2023   22:07 Diperbarui: 9 Januari 2023   22:11 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Raden Jovannie Ivan Wardana

Meilan Arsanti

Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 e-mail: jovaniejoo@gmail.com , meilanarsanti@unissula.ac.id

 ABSTRACT

Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di masyarakat dan bersifat memaksa. Di dalam peraturan itu diterapkan sanksi terhadap suatu tindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan dibuat tegas. Hubungan antara masyarakat dengan hukum sangat tidak bisa dipisahkan karena tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan hukum itu harus mempunyai sifat adil untuk menjamin kepastian hukum.

Kata kunci: Hukum, Masyarakat

ABSTRACT

Law is a rule made to regulate human behavior in society and is coercive. In these regulations, sanctions are applied to an act of violation committed by the community and are emphasized. The relationship between society and law cannot be separated because the purpose of law is to guarantee legal certainty in society and that law must be fair to guarantee legal certainty.

Keywords: Law, Society

1.PENDAHULUAN

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dimana negara ini berjalan berdasarkan dan berlandaskan pada aturan-aturan hukum untuk menjalankan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala sesuatu bentuk kegiatan yang dijalankan oleh negara Indonesia harus berdasarkan kepada aturan hukum yang sudah ditetapkan dan tentunya setiap masyarakat atau warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Akan tetapi sebagian besar dari seluruh warga negara Indonesia terlihat masih awam dengan hukum dan kebanyakan dari masyarakat Indonesia memiliki pandangan atau istilah bahwasanya hukum hanya tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, istilah ini mempunyai arti hukum itu akan menindak dengan tegas orang-orang yang kurang mampu tetapi jika dengan orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau kepentingan hukum akan melemah seperti pisau yang tumpul. sebuah istilah atau sindiran dari masyarakat ini sering kita dengar mengingat hukum yang ada di Indonesia. Munculnya istilah tersebut karena sangat banyaknya oknum pejabat yang tidak menggunakan wewenangnya dengan baik dengan melanggar suatu aturan hukum yang sudah berlaku seperti halnya pelaku koruptor yang sangat merugikan negara sering sekali memperoleh perlakuan "istimewa" oleh aparatur penegak hukum. Hal tersebut tentu berlawanan arah atau berbeda dengan apa yang dirasakan rakyat kecil ketika melanggar suatu aturan hukum akan mendapat perlakuan yang cukup "keras" oleh aparatur penegak hukum. Di beberapa kasus, di kalangan masyarakat kecil sering sekali merasa dibodohi karena masyarakat tidak mempunyai cukup pengetahuan mengenai suatu peraturan hukum yang ada di Indonesia. Akibatnya, para pencari keadilan kini yang seharusnya mendapatkan keadilan justru malah menjadi korban keadilan. Situasi ini tentunya sangat memprihatinkan masyarakat Indonesia dimana Hukum yang seharusnya menjamin keadilan dan ketertiban malah justru berbanding terbalik karena adanya segelintir oknum pejabat dan aparatur penegak hukum itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang tersebut. Dalam kehidupan di masyarakat, terdapat peraturan berupa aturan sanksi dan norma yang sudah dibuat oleh lembaga-lembaga negara dengan disepakati oleh kesepakatan bersama. Semua tindakan pelanggaran aturan hukum harus ditindak dengan tegas dan adil agar terciptanya suasana yang kondusif, tertib, aman dan damai, karena sejatinya masyarakat ini ingin melihat apa sebenarnya arti dalam istilah Indonesia adalah negara hukum secara langsung dengan melihat hasil dari praktek penindakan hukum itu sendiri. Masyarakat Indonesia menganggap bahwasanya sistem hukum yang ada di Indonesia sudah baik, akan tetapi pada pelaksanaanya dalam menindak pelanggar hukum mengecewakan dan tidak sesuai yang diharapkan. Keadaan ini tentu sangat membuat beberapa dari masyarakat cemas dan kecewa karena penindakan atas pelanggaran hukum itu sendiri tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

2.TINJAUAN PUSTAKA

2.1.Tujuan Hukum

Menurut Bentham, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Jadi, konsepnya meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukurannya adalah kebahagian yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang.

(Jeremy Bentham, 1990)

Tujuan hukum adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud

(Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.)

2.2.Klasifikasi Hukum di Indonesia

Klasifikasi hukum yaitu mempunyai arti bahwasanya pembagian atau penggolongan hukum di indonesia atas masing-masing dari kategorinya, di Indonesia hukum di klasifikasikan menjadi 5 jenis dan kategorinya, yaitu :

1.Hukum Undang-Undang

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan dan sudah tertulis didalam peraturan perundang-undangan atau sering disebut dengan wettenrech.

2.Hukum Kebiasaan

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai aturan kebiasaan masyarakat yang sudah ada sejak pendahulunya, sering disebut gewoonte-en adatrech atau hukum adat.

3.Hukum Trataktat

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai perjanjian yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau disebut juga sebagai tractaten recht.

4.Hukum Yurisprudensi

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai adanya keputusan hakim terdahulu yang menjadi suatu rujukan atau pandangan hakim selanjutnya dalam memberi putusan di dalam sebuah pengadilan, disebut juga dengan yurisprudentie recht.

5.Hukum Ilmu

Hukum Ilmu merupakan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh yang menciptakan pendapat serta pandangan terhadap hukum guna untuk menjadikan sebagai bahan materi pelajaran, atau sering disebut dengan wetenscaps recht.

3.METODE PENELITIAN

Metode dalam penelitian ini menggunakan literature review yang berisi tentang uraian teori, temuan dan bahan penelitian untuk mendapat informasi seputar pandangan masyarakat Indonesia terhadap hukum beserta segala sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini. Informasi beserta sumber-sumber data dalam penelitian ini bisa berupa bentuk seperti jurnal, artikel, sumber web, tesis, makalah, buku, koran, dan lainya. Beberapa jumlah temuan beserta beberapa bahan penelitian lain mengacu terhadap bahan acuan untuk dijadikan sebuah landasan kegiatan pada penelitian ini. Hasil dari penelitian dan perumusan yang dilakukan oleh peneliti serta para ahli hukum lainya dapat dimasukkan untuk pembanding hasil penelitian yang akan ditampilkan disini.

4.HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam kehidupan di masyarakat, terdapat peraturan berupa aturan sanksi dan norma yang sudah dibuat oleh lembaga-lembaga negara dengan disepakati oleh kesepakatan bersama. Di Indonesia kita mengenal lembaga itu dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Setiap lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda seperti halnya lembaga legislatif yang membentuk dan merumuskan aturan perundang-undangan, lembaga eksekutif menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, dan lembaga yudikatif menjaga dan mempertahankan pelaksanaan dari aturan perundang-undangan. Semua peraturan itu sudah ditetapkan dan disahkan melalui perjalanan yang panjang dan rumit mulai dari rancangan sampai pengujian dan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Sehingga semua tindakan pelanggaran aturan hukum harus ditindak dengan tegas dan adil agar tercipta suasana yang kondusif, tertib, aman dan damai.

Masyarakat harus mengetahui bahwa di indonesia ini terdapat beberapa lembaga penegak hukum. Lembaga mempunyai arti badan atau organisasi yang mempunyai tujuan melakukan penyelidikan keilmuan dan melakukan suatu usaha. Lembaga juga terdiri atas interaksi sosial yang berstruktur di dalam suatu kerangka nilai relevan. Penegak hukum mempunyai arti sebagai seorang petugas yang diberi kewenanangan berhubungan dengan masalah peradilan hukum. Lembaga penegak hukum bukan hanya memiliki kewenangan di peradilan saja, namun mempunyai kewenangan lainya seperti memeriksa, mengawasi, menyidik, menangkap, dan menjalankan perintah perundang undanganya dibidangnya masing-masing. Di dalam praktek pelaksanaan hukum terdapat berapa pihak yang terkait seperti penyidik, penyidik adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang dapat melakukan suatu tugas penyidikan, setelah itu ada JPU atau sering disebut jaksa penuntut umum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan Hakim,

Lalu yang terakhir terdapat Hakim, Hakim sendiri adalah seorang pejabat di sebuah peradilan negara yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara.

Para lembaga dan aparatur penegak hukum harus menjadi ujung tombak pahlawan keadilan, karena satu-satunya jalan untuk mencapai dan mewujudkan keadilan di mata hukum adalah aparatur penegak hukum itu sendiri. Di masa sekarang ini kebanyakan masyarakat Indonesia menganggap bahwasanya sistem hukum di Indonesia sudah baik, tetapi di dalam pelaksanaanya tidak sesuai yang diharapkan. Jika masyarakat Indonesia sudah mengikuti suatu aturan hukum dengan tertib dan baik, maka moralitas dari para penegak hukum harus diikuti dengan tertib dan baik pula.

5.Kesimpulan dan Saran

Untuk memperbaiki sistem pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, diperlukan perubahan dari semua elemen masyarakat yang terlibat dalam hukum, mulai dari masyarakat sipil sampai para aparat penegak hukum harus menaati dan mematuhi aturan hukum yang sudah berlaku. Tidak ada perlakuan "istimewa" lagi untuk para pelanggar aturan hukum, maka dari itu semuanya harus diperlakukan sama di mata hukum.

Para penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menindak dan menangani suatu perkara, jika masyarakatnya sudah mengerti dan faham hukum tentu harus diikuti dengan kesadaran hukum yang tinggi juga. Jika mindset atau pandangan masyarakat terhadap hukum sudah baik, maka moralitas dari para aparatur penegak hukum harus diikuti dengan tertib dan baik pula.

6.Daftar Pustaka

Azzura Gladisya, 4 Maret 2022. Fakultas Hukum Bangka Belitung https://negerilaskarpelangi.com/2022/03/04/hukum-indonesia-di-mata-masyarakat-awam/

Tim Hukum Online, 20 September 2022 https://www.hukumonline.com/berita/a/lembaga-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-lt61d3e9d0ba550/

Fakultas Hukum Umsu 8 November 2020 https://fahum.umsu.ac.id/penggolongan-hukum-di-indonesia/#:~:text=Ada%205%20jenis%2Djenis%20hukum,hukum%20yurisprudensi%2C%20dan%20hukum%20ilmu.

LL PANAMEAN H, 2016 http://e-journal.uajy.ac.id/8899/3/2MIH02212.pdf

BESAR, Juni 2016 Binus University https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/#:~:text=Menurut%20Bentham%2C%20tujuan%20hukum%20adalah,besarnya%20bagi%20sebanyak%2Dbanyaknya%20orang.

FLIPHTML5, Gambar Lembaga penegak Hukum https://images.app.goo.gl/9TQjDZQTfRHNuL2SA

QUIZIZZ, Gambar Peran Penegak Hukum https://images.app.goo.gl/JnixrLk4t3TtPHxh8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun