2.Hukum Kebiasaan
Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai aturan kebiasaan masyarakat yang sudah ada sejak pendahulunya, sering disebut gewoonte-en adatrech atau hukum adat.
3.Hukum Trataktat
Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai perjanjian yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau disebut juga sebagai tractaten recht.
4.Hukum Yurisprudensi
Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai adanya keputusan hakim terdahulu yang menjadi suatu rujukan atau pandangan hakim selanjutnya dalam memberi putusan di dalam sebuah pengadilan, disebut juga dengan yurisprudentie recht.
5.Hukum Ilmu
Hukum Ilmu merupakan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh yang menciptakan pendapat serta pandangan terhadap hukum guna untuk menjadikan sebagai bahan materi pelajaran, atau sering disebut dengan wetenscaps recht.
3.METODE PENELITIAN
Metode dalam penelitian ini menggunakan literature review yang berisi tentang uraian teori, temuan dan bahan penelitian untuk mendapat informasi seputar pandangan masyarakat Indonesia terhadap hukum beserta segala sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini. Informasi beserta sumber-sumber data dalam penelitian ini bisa berupa bentuk seperti jurnal, artikel, sumber web, tesis, makalah, buku, koran, dan lainya. Beberapa jumlah temuan beserta beberapa bahan penelitian lain mengacu terhadap bahan acuan untuk dijadikan sebuah landasan kegiatan pada penelitian ini. Hasil dari penelitian dan perumusan yang dilakukan oleh peneliti serta para ahli hukum lainya dapat dimasukkan untuk pembanding hasil penelitian yang akan ditampilkan disini.
4.HASIL DAN PEMBAHASAN