Mohon tunggu...
Raden JovannieIvan
Raden JovannieIvan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya berasal dari demak saya kuliah di unissula tepatnya di fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia

9 Januari 2023   22:07 Diperbarui: 9 Januari 2023   22:11 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Hukum Kebiasaan

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai aturan kebiasaan masyarakat yang sudah ada sejak pendahulunya, sering disebut gewoonte-en adatrech atau hukum adat.

3.Hukum Trataktat

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai perjanjian yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau disebut juga sebagai tractaten recht.

4.Hukum Yurisprudensi

Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai adanya keputusan hakim terdahulu yang menjadi suatu rujukan atau pandangan hakim selanjutnya dalam memberi putusan di dalam sebuah pengadilan, disebut juga dengan yurisprudentie recht.

5.Hukum Ilmu

Hukum Ilmu merupakan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh yang menciptakan pendapat serta pandangan terhadap hukum guna untuk menjadikan sebagai bahan materi pelajaran, atau sering disebut dengan wetenscaps recht.

3.METODE PENELITIAN

Metode dalam penelitian ini menggunakan literature review yang berisi tentang uraian teori, temuan dan bahan penelitian untuk mendapat informasi seputar pandangan masyarakat Indonesia terhadap hukum beserta segala sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini. Informasi beserta sumber-sumber data dalam penelitian ini bisa berupa bentuk seperti jurnal, artikel, sumber web, tesis, makalah, buku, koran, dan lainya. Beberapa jumlah temuan beserta beberapa bahan penelitian lain mengacu terhadap bahan acuan untuk dijadikan sebuah landasan kegiatan pada penelitian ini. Hasil dari penelitian dan perumusan yang dilakukan oleh peneliti serta para ahli hukum lainya dapat dimasukkan untuk pembanding hasil penelitian yang akan ditampilkan disini.

4.HASIL DAN PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun