Dalam kehidupan di masyarakat, terdapat peraturan berupa aturan sanksi dan norma yang sudah dibuat oleh lembaga-lembaga negara dengan disepakati oleh kesepakatan bersama. Di Indonesia kita mengenal lembaga itu dengan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Setiap lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda seperti halnya lembaga legislatif yang membentuk dan merumuskan aturan perundang-undangan, lembaga eksekutif menjalankan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, dan lembaga yudikatif menjaga dan mempertahankan pelaksanaan dari aturan perundang-undangan. Semua peraturan itu sudah ditetapkan dan disahkan melalui perjalanan yang panjang dan rumit mulai dari rancangan sampai pengujian dan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang sah. Sehingga semua tindakan pelanggaran aturan hukum harus ditindak dengan tegas dan adil agar tercipta suasana yang kondusif, tertib, aman dan damai.
Masyarakat harus mengetahui bahwa di indonesia ini terdapat beberapa lembaga penegak hukum. Lembaga mempunyai arti badan atau organisasi yang mempunyai tujuan melakukan penyelidikan keilmuan dan melakukan suatu usaha. Lembaga juga terdiri atas interaksi sosial yang berstruktur di dalam suatu kerangka nilai relevan. Penegak hukum mempunyai arti sebagai seorang petugas yang diberi kewenanangan berhubungan dengan masalah peradilan hukum. Lembaga penegak hukum bukan hanya memiliki kewenangan di peradilan saja, namun mempunyai kewenangan lainya seperti memeriksa, mengawasi, menyidik, menangkap, dan menjalankan perintah perundang undanganya dibidangnya masing-masing. Di dalam praktek pelaksanaan hukum terdapat berapa pihak yang terkait seperti penyidik, penyidik adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang dapat melakukan suatu tugas penyidikan, setelah itu ada JPU atau sering disebut jaksa penuntut umum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan Hakim,
Lalu yang terakhir terdapat Hakim, Hakim sendiri adalah seorang pejabat di sebuah peradilan negara yang diberi tugas dan wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara.
Para lembaga dan aparatur penegak hukum harus menjadi ujung tombak pahlawan keadilan, karena satu-satunya jalan untuk mencapai dan mewujudkan keadilan di mata hukum adalah aparatur penegak hukum itu sendiri. Di masa sekarang ini kebanyakan masyarakat Indonesia menganggap bahwasanya sistem hukum di Indonesia sudah baik, tetapi di dalam pelaksanaanya tidak sesuai yang diharapkan. Jika masyarakat Indonesia sudah mengikuti suatu aturan hukum dengan tertib dan baik, maka moralitas dari para penegak hukum harus diikuti dengan tertib dan baik pula.
5.Kesimpulan dan Saran
Untuk memperbaiki sistem pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, diperlukan perubahan dari semua elemen masyarakat yang terlibat dalam hukum, mulai dari masyarakat sipil sampai para aparat penegak hukum harus menaati dan mematuhi aturan hukum yang sudah berlaku. Tidak ada perlakuan "istimewa" lagi untuk para pelanggar aturan hukum, maka dari itu semuanya harus diperlakukan sama di mata hukum.
Para penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menindak dan menangani suatu perkara, jika masyarakatnya sudah mengerti dan faham hukum tentu harus diikuti dengan kesadaran hukum yang tinggi juga. Jika mindset atau pandangan masyarakat terhadap hukum sudah baik, maka moralitas dari para aparatur penegak hukum harus diikuti dengan tertib dan baik pula.
6.Daftar Pustaka
Azzura Gladisya, 4 Maret 2022. Fakultas Hukum Bangka Belitung https://negerilaskarpelangi.com/2022/03/04/hukum-indonesia-di-mata-masyarakat-awam/
Tim Hukum Online, 20 September 2022 https://www.hukumonline.com/berita/a/lembaga-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-lt61d3e9d0ba550/
Fakultas Hukum Umsu 8 November 2020 https://fahum.umsu.ac.id/penggolongan-hukum-di-indonesia/#:~:text=Ada%205%20jenis%2Djenis%20hukum,hukum%20yurisprudensi%2C%20dan%20hukum%20ilmu.